Batu Bara || Delinews24.net
Bahkan Rapat yang di pimpin Azhar Amri sebagai ketua Komisi tersebut merasa geram atas perlakuan pihak Pelindo dalam hal ini KJPP sebagai pihak pembebasan atas harga yang ditetapkan karana tidak melalui Musyawarah yang baik kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Azhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang keberatan pembayaran lahan warga Dusun III Alai, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, di ruang paripurna kantor DPRD Batu Bara, setelah mendengar langsung permintaan dari warga yang tanah dan rumahnya belum juga selesai pembayaran nya. Senin (6/9/21),
“Saya kira permintaan masyarakat wajar, jangan pula pembayaran dari pembebasan lahan mereka punya tidak cukup untuk membeli seperti apa yang pernah merka miliki”
,Hakekat dari pembangunan itu bukan cuma penataan tapi juga kesejahteraan warga atau masyarakat yang lahan terkena pembebasan secara berkeadilan. Masa sekelas Pelindo seperti itu, sebut, Azhar Amri.
Sikap geram tersebut terlihat dengan akan di bentuk nya Pansus oleh Komisi I pekan depan, apa bila pihak Pelindo belum juga bisa menyelesaikan masalah pembebasan lahan tersebut, Ada Apa dengan KJPP Yang Ditunjuk Pelindo sebut azhar lagi, saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 8 anggota DPRD, unsur mangement PT Pelindo, management PT PMT, Kabag Hukum Sekdakab Batu Bara Rahmad Sirait, SH dan sejumlah warga penolak.
Salah satu warga Situmorang, yang lahannya masuk pada zona pembebasan tersebut menyebut bahwa pihak Pelindo pernah sekali memanggil warga, tapi bukan untuk melakukan musyawarah, mereka datang hanya untuk membacakan ketetapan harga yang di tentukan KJPP
Menurut Situmorang harus nya musyawarah yang dibuat harus ada kesepakatan antara dua belah pihak, bukan tiba tiba datang mereka tunjuk harga sesuai harga yang di tentukan KJPP.
Menurutnya tidak ada rasa keadilan pihak Pelindo dalam melaksanakan pembebasan lahan terhadap warga. Ucapnya kesal.
Prihal 0,8 H (28 Persil) titik lahan yang belum selesai Pembebasan nya sa’at ini di pengadilan belum tau nasibnya, sebut tumorang kuatir.
Sementara Citra Muladi Bangun (CMB) menduga KJPP selaku tim penilai harga kurang profesional “Kami meminta hal itu dapat diselesaikan karena kami tidak mau ada warga yang dianak tirikan”, pinta politisi PKS itu.
Saat RDP tersebut, diakui Hutasoit penilain lahan memang belum sempurna hingga saat ini
ada seluas 0,8 ha (28 persil) lahan warga yang belum dibayar dan kini dititipkan di pengadilan.
“Proses pembayaran tertunda, nilai ganti rugi ditolak karena menurut warga harga tidak sesuai”, ujar Hutasoit.
Di tempat yang sama anggota Komisi I Amat Muktas meminta PT Pelindo harus memegang prinsif kepentingan, keadilan dan prinsif kelayakan.
Pihaknya merasa miris melihat persoalan pembayaran lahan yang harus membuat masyarakat berurusan ke pengadilan.