ORGANISASI

Chalik Pandia, S.Th., S.H Pimpin LBH PPM Sumatera Utara

67
×

Chalik Pandia, S.Th., S.H Pimpin LBH PPM Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
penyerahan SK oleh Sekjend PPM Sumut

Medan | delinews24.net – Sekretaris Pemuda Panca Marga (PPM) Sumatera Utara Indra Mada Ritonga menyerahkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Sumatera Utara Nomor: SKEP-11A/PD.PPM/SU/VII/2021 tertanggal 31 Julli 2021 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPM Sumatera Utara kepada Chalik Pandia, S.Th., S.H. sabtu (14/8). bertempat di Gedung Yudha Bakti KODAM I Bukit Barisan jalan Gatot Subroto KM. 7.5 Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Indra Mada Ritonga berpesan kepada Pengurus LBH PPM Sumatera Utara agar menjalankan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 d ayat (1):

Negara menjamin setiap orang dianggap sama dihadapan hukum (supremasi hukum) dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum.

Indra Mada Ritonga melanjutkan selain masyarakat marjinal yang memerlukan bantuan hukum juga adalah para anggota dan keluarga Pemuda Panca Marga Sumatera Utara sebagai keluarga besar harus saling bahu membahu dalam memperoleh keadilan.

pada kesempatan tersebut direktur LBH PPM Sumatera Utara Chalik Pandia, S.Th., S.H. memaparkan Visi dan Misi dari LBH yang beliau pimpin adalah untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum terutama menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sehingga dapat mengakses keadilan, berpijak dari kondisi tersebut LBH PPM Sumatera Utara hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum, anggota PPM/Keluarganya dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *