!BREAKING NEWS!

Calon Paralegal medapat Ilmu dari 3 Mentor di Hari Kedua

303
×

Calon Paralegal medapat Ilmu dari 3 Mentor di Hari Kedua

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang || delibews24.net- Hari kedua Pelatihan Paralegal di Aula Hotel Wings panitia menghadirkan tiga Narasumber satu diantaranya dihadirkan dari Jakarta.

Seperti hari sebelumnya, Nana sebagai Opsi membuka acara dengan mengajak 20 peserta calon paralegal untuk relaksasi dengan permainan kecil, membagi peserta menjadi beberapa kelompok menghidupkan suasana pagi diruang pelatihan.

Selanjutnya pelatihan sesi pertama di bawakan oleh Hassanuddin Batubara dengan tema Hukum dan Demokrasi.

Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwasannya dasar KUHP adalah kitab Undang Undang yang dibuat oleh Belanda dan masih dipergunakan hingga saat ini di Indonesia.

Beliau juga menjelaskan paralegal sangat dibutuhkan ditengah tengah masyarakat, karena paralegal yang sudah dilatih tentunya dapat memberikan solusi disetiap permasalahan masyarakat, juga bisa mendampingi masyarakat sampai kepenegak Hukum.

Calon Paralegal wajib tau poin dalam Norma hukum, yaitu Tujuan hukum, sumber formal, Pendapat ahli, fiksi hukum, Hukum publik, Hukum perdata dan Hukum Acara. Adapun Poin yang dapat diambil dalam pemateri yaitu pada pasal 1 ayat 1 KUHP yg berbunyi Azas Kepastian Hukum, atrinya tidak ada satupun kejahatan dapat dihukum kecuali ada dalam KUHP.

Pemateri kedua dibawakan oleh Angka Wijaya SH. MH, dengan tema Prosedur Hukum dan Susunan peradilan di Indonesia, artinya calon paralegal jangan sampai salah membawa sebuah kasus keranahnya. Paralegal harus benar benar mencermari suatu kasus yang sedang dihadapi, karena seperti apa yang sudah disampaikan pemateri sebelumnya Undang – Undang merupakan acuan kita menempatkan suatu permasalahan.

Seperti masalah cabul harus dilaporkan kekepolisian setempat, masalah perceraian harus dibawa ke pengadilan Agama, masalah Sengketa lahan dubawa kepengadilan Negri, Sementara jika ada sengketa dengan Negara maka dibawa ke MK ( Mahkamah Konstitusi, dan kasus kasus lainnya yang wajib kita ketahui ranah nya. Tegas Angka.

Pemateri penutup dihari kedua dibawakan oleh RS Habibi SH. MH. CLA mewakili Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Ham Yang sengaja dihadirkan dari Jakarta.

Menjelaskan terkait Gender yang mengartikan tipe atau jenis dengan kata lain gender adalah perbedaan peran, atribut, sifat, sikap prilakuyang tumbuh berkembang dalam masyarakat.

Gender sendiri dibagi menjadi tiga prinsip yaitu kesetaraan, nob diskriminasi dan kewajiban Negara.

Menurut data diambil dari beberap sumber adapun kelompok yang rentan di diskriminasi yaitu Anak, Perempuan, buruh, masyarakat adat, penyandang disabilitas dan LGBT.

Negara wajib melindungi diskriminasi kerhadap kelompok diatas, karena mereka juga warga negara yang berhak sama menjalankan kehidupan sewajarnya.

Calon Paralegal juga wajib berperan dengan kasus ini, dengan memberikan bantuan hukum, memberikan pelayanan hukum, dengan mendampingi korban diskriminasi ke LBH, perangkat daerah, dan lembaga- lembaga hukum yang tergabung dalam kelompok keluarga sadar hukum.

Diakhir Habibi meminta Calon paralegal agar bisa tetap belajar dan terus menggali ilmu pengetahuan dan dasar dasar hukum serta jangan pernah takut dalam memperjuangkan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *