KRIMINAL

Cinong Bandar Shabu Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Perbatasan Riau-Jambi

17
×

Cinong Bandar Shabu Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Perbatasan Riau-Jambi

Sebarkan artikel ini

Batu Bara || Delinews24.net – Setelah menjadi buronan kepolisian, Beni Bernadus alias Cinong (40) tersangka Bandar (BD)) warga  Lingkungan 2 Kelurahan Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara di perbatasan Riau-Jambi, Selasa (21/9/2021), lalu.

Kabar tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, pada Jumat (24/2021).

AKP Yahman menjelaskan kronologis pengungkapan shabu tersebut berawal dari penggerebekan di dalam rumah tempat tinggal Setia RM alias Tia (37) di Lingkungan II Kelurahan  Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.

Ketika melakukan pengggerebekan, Benri Bernandus alias Cinong berhasil meloloskan diri dan melarikan diri ke luar daerah.

Di tempat penyergapan tersebut petugas hanya menemukab Setia RM alias Tia bersama barang bukti shabu dari kamar sebelah kamar Tia.

Tia mengaku Shabu tersebut milik Benri Bernandus alias Cinong (40) yang disimpan di rumahnya.

Selama sekitar 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakulan penyelidikan termasuk lewat IT. Penyelidikan tim akhirnya berhasil mengetahui posisi tersangka Cinong.

Berbekal data tersebut, tim langsung meluncur ke Riau dan berhasil menangkap  Cinong di perbatasan Riau-Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk membawanya ke Jambi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, 1 paket Besar Narkotika Shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat bruto 28,52 gram.

Juga ditemukan 1 paket sedang Narkotika Shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat bruto 1,18) gram.

Kemudian 1 paket besar Narkotika Shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat bruto 0,51 gram, 3 bungkus  plastik klip kosong, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah piring batu keramik, 1 buah tas sandang warna merah dan 1 buah gunting.

Selanjutnya barang bukti yang disita dibawa ke Makopolres untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *