Batu Bara – Rekontruksi Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya MN (40) yang di peran kan dalam 34 adegan, terbukti Jefri Simbolon (32) CS secara bersama sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Reka adegan yang menghadirkan 19 tersangka turut juga hadir pada rekontruksi tersebut, Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, MH, Para Kanit, Unsur dari Kejari Batu Bara. Selasa (5/4/2022).
Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi pada Rekontruksi memaparkan kronologis penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, pada Minggu 6 Maret 2022, pukul 22.00 WIB, di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, akibat kesalapahamam sehingga memicu perdebatan yang berujung penganiayaan.
Akibat penganiayaan ini kedua abang beradik Azhari dan Nizar mengalami luka-luka.
Hal tersebut di ungkap Angga saksi, yang melihat kejadian tersebut bahkan sempat mengantarkan kedua korban pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Kemudian pada Senin 7 Maret 2022, Azhari dibawa keluarganya ke klinik Harun, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, untuk menjalani perawatan. Namun nyawa korban tidak terselamat, M. Nizar meninggal dunia pukul 08.30 WIB.
Dari adegan yang dilakukan terungkap, bahwa atas laporan yang di Terima Polres Batubara, sehingga tim langsung turun ke TKP.
Dan mendapatkan laporan adanya korban penganiayaan langsung turun ke rumah duka dan mengambil keterangan saksi-saksi, sekaligus melakukan visum terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara.
Berdasarkan alat bukti serta hasil visum korban meninggal disebabkan penganiayaan berat.
Ada pun nama para tersangka Pelaku yang terlibat Penganiayaan yakni:
Kevin Juniko (23)
Nikson Nainggolan (36)
Sofian Simbolon (34)
Jefri Simbolon (32)
Bendri Hutajulu (30)
Robert Firdaus Butar-butar (21)
Hewansyah Marpaung(26)
Afin Cirstian Nafitupulu (26)
Agus Sitohang (30)
AfelianusWaruhu (25)
Muhammad Idris Sinaga (26)
Bonar Vivian Butar-butar (26)
Doddy MorrisMpungsungguh (31)
Deni Betisda Butar-butar (19)
Dedi Simanungkali (27)
Vamber E Sihotang (24)
Mangasi Butar-butar (32)
Ferdinan Situmorang (55)
Yon Arman Situmorang (23)
“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,” terang Kasat.
Kepada para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.