Deli Serdang || Delinews24.net
M.Hanafi (28) karyawan PT.Lonsum Tbk Divisi Bergepang Estate Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kab.Deli Serdang, mendatangi LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara mengadu dan meminta pendampingan kasus pemecatan yang diduga sepihak dilakukan perusahaan nya bekerja. Minggu (29/08/21)
Pemecatan sepihak yang dirasakan M.Hanafi(28) yang telah mengabdi selama 4 tahun lamanya di PT.Lonsum Bergepang Estate ini dirasakan penuh dengan kejanggalan, dijelaskan M.Hanafi kepada Delinews24.net
Diterangkan oleh nya kronologis pemecatan saat itu, bermula ketika perusahaan melakukan tes Urine Karyawan, M.Hanafi menjadi salah satu bagian karyawan yang dites pada saat itu tgl 05/08/21oleh tim penguji independen yang dihadirkan perusahaan.
Kemudian tertanggal 21/08/21 pihak perusahaan melayangkan surat Internal Memorandum No.334/BGE/DIV/VIII/2021 terkait Pemutusan Hubungan Kerja atas nama dirinya terhitung tgl 23/08/21.
Merasa dirinya bukan seorang pengguna Narkoba, M.Hanafi berusaha meminta penjelasan terkait hasil tersebut, namun pihak perusahaan tidak merespon, pungkasnya.
Katanya lagi, Dirinya ingin memastikan dan membuktikan dirinya bukan pengguna Narkoba, M.Hanafi mendatangi BNN Deli Serdang untuk melakukan tes Narkotika pada tanggal 25/08/21. Dari hasil tes tersebut BNN Deli Serdang menerangkan hasil pemeriksaan TIDAK TERINDIKASI menggunakan Narkotika, hal ini diperkuat dengan dikeluarkan nya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No.SKHPN-1682/VIII/12-07/2021/BNN.
Mengetaui dirinya tidak memiliki kandungan Narkoba berdasarkan hasil tes tersebut, M.Hanafi kembali meminta penjelasan terkait hasil yang berbeda kepada perusahan. Kembali respon tidak diberikan oleh pihak perusahaan pusat, malah saya disodorkan surat bersedia berhenti, urai Hanafi kepada Delinews24.net
Karena inilah bg, saya mengadu ke Formapera Sumut, untuk mendampingi masalah saya, saya minta nama baik saya dipulihkan, kalau perusahaan tidak ingin memperkerjakan saya lagi, tolong penuhi hak saya, itu saja bg, tutup Hanafi mengakhiri.
Sementara Feri Afrizal ketua DPW Formapera Sumut melalui Sekretaris S.Marpaung, SH mengatakan,
” Hari ini kita menerima laporan pendampingan M.Hanafi terkait dugaan pemecatan sepihak dari PT.Lonsum, selanjutnya kita akanmembawa masalah ini ke Depnaker, ujarnya kepada Delinews24.net
Pemberhentian seorang pekerja itu ada mekanisme nya, bukan semerta merta kemauan pihak perusahaan sendiri, arus disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan, ada hak hak pekerja dan dasar pemberhentian itu, tegas S.Marpaung.
Diwaktu terpisah sebelumnya awak media saat mengkonfirmasi keterkaitan hal tersebut, kordinator kesehatan PT.lonsum Bergepang Batu Lokong enggan mengomentari jauh hasil tes Narkotika tersebut,
” Itu hasilnya dari pusat, Abang kekantor pusat aja diMedan, kilah Sri Dewi yang mengaku kordinator kesehatan saat dikonfirmasi
Di PT.Lonsum Tbk Kota Medan, awak media berusaha mengkonfirmasi namun tidak dapat menemui pimpinan dengan dalih sedang rapat,
” Pimpinan sedang rapat bg, Kata HRD Abang ke Kantor Begerpang az, jelas sekuriti kepada awak media