KATA MEREKA

Diduga Menyalahi Wewenang, CTS Desak BPK RI dan KPK Segera Periksa Gubsu

24
×

Diduga Menyalahi Wewenang, CTS Desak BPK RI dan KPK Segera Periksa Gubsu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang || Delinews24.net – Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata masyarakat penggarap atas tanah seluas 87 hektar yang menolak kasasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN2) dengan objek sengketa tanah di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, fakta nya atas hasil keputusan tersebut tidak membuat sebagian penggarap merasa diuntungkan.

Diketaui, lahan area yang telah diperjuangan kan oleh penggarap belakangan diperuntukan sebagai lokasi pembangunan Sport center, demi kepentingan pemerintah, masyarakat serta sarana olah raga adalah alasan yang dikemukakan ke publik.

mendapat sorotan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS).

Sementara, sesuai isi didalam Peta Identifikasi Areal Guna Usaha (HGU) Tidak Diperpanjang DNA Areal HGU diperpanjang PTPN2 Tanjungmora berdasar risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus, tidak tertera dalam matriks peta itu memuat alokasi untuk area Sport Centre.

Dimana sama sama diketaui, sarana olah raga sport center yang berada diahan HGU PTPN2 Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, akan digunakan sebagai sarana olahraga PON Tahun 2024 yang akan diselenggarakan bersama anatara Propinsi Sumutera Utara dan Propinsi Aceh.

Tentunya gaung Mega proyek prestisius yang ini menjadi sorotan berbagai kalangan yang akhirnya mulai menuai masalah.

Iskandar Sitorus Ketua Pendiri CTS, Saat Menghadiri Undangan RDP Terkait Sengketa Lahan PTPN2 DiGedung Konsisi 1 DPRD DS

Mencuatnya permasalahan yang kini mulai menjadi sorotan, terkait ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada PTPN2 sebesar Rp31,2 miliar sebagai pembayaran untuk kepemilikan 300 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Disini Pemprov Sumut mengalaskan dasar hukum areal proyek itu sebagai hasil dari rapat yang dilakukan Pemprov Sumut dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda. Dalam rapat itu disebut-sebut bahwa lahan untuk Sport Centre adalah lahan eks HGU PTPN2.

Hal tersebutlah yang disampaikan dan menjadi sorotan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) saat menjelaskannya kepada awak media pada Rabu (29/09/21).

Diungkapkan lagi oleh, Direktur Eksekutif komunitas tani CTS Muhammad Amin, Cinta Tanah Sumatera (CTS) sebagai salah satu pihak yang konsisten melaksanakan terapan hukum positif untuk mendaftarkan lahan garapannya agar diikutkan dalam daftar nominatif melalui inventarisasi kepada Gubernur Sumatera Utara menilai bahwa kebijakan pembayaran ganti rugi tersebut sebagai langkah yang cenderung kuat berpotensi merugikan keuangan negara. Itu bersamaan dengan dugaan bahwa Pemprovsu telah mengangkangi kebijakannya sendiri terkait produk kinerjanya yakni Peta Identifikasi Areal HGU Tidak Diperpanjang dan Areal HGU Diperpanjang PTPN2 Tanjungmorawa.

Dikatakan lagi olehnya, peta yang berlandas pada proses yang dikomandoi Gubsu, terlihat bahwa sama sekali tidak tertera tentang dimana alokasi area proyek Sport Centre. Apakah berada dilahan eks HGU PTPN II atau areal non HGU.

Maka ketika penetapan proyek Sport Centre menjadi bisa berada di areal eks HGU, tentu diperlukan pembuktian dari Gubsu mengenai landasan aturan hukumnya. Jikalau hanya berdasar rapat semata, lantas bagaimana dengan keputusan Gubsu yang mendasari risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus tersebut?.

Apalagi ketika Panitia B Plus telah menetapkan matriks nominatif siapa-siapa saja yang menjadi pembayar ganti rugi atas lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan itu kepada negara. Tentu nama pada nominatif atau yang terkait nama tersebut yang harus membayar kepada kas negara.

“Jika kemudian hanya karena sebuah rapat lalu Gubsu menjadi memiliki dasar untuk membuat keputusan untuk membayar ganti rugi kepada PTPN2 bukan ke kas negara, apakah itu bukan sesuatu penyimpangan? Sebab yang dibayar itu adalah areal eks HGU PTPN2 yang sudah kembali menjadi milik negara,”

Menurut Amin, selain diduga sewenang-wenang melanggar keputusannya sendiri terhadap peta identifikasi tersebut, terlihat pula bahwa Gubsu juga bisa diduga terlalu menggampangkan mekanisme birokrasi pemerintahan. Selain bahwa hal itu juga bisa berkonsekuensi akan menyeret PTPN II sebagai perusahaan milik negara terkena sanksi hukum.

“Jangan lagi Gubsu banyak bercerita tentang proyek prestisius tapi ternyata lahan untuk Sport Center itu fiktif alias tidak pernah ada di dalam matriks peta identifikasi PTPN2,” pungkasnya.

“Masalah ini harus sesegera mungkin untuk diusut auditor keuangan negara dan aparat hukum. Kami meminta agar bapak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK untuk mengusut kasus ini dan memeriksa Edy Rahmayadi karena telah menyalahi wewenang dengan telah menggelontorkan uang negara secara tidak benar dan tidak tepat sasaran,” desaknya.

Lebih jauh Amin juga mensinyalir ada permainan model tertentu di balik pembangunan Sport Centre itu pasca Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tanah HGU PTPN II didistribusikan kepada rakyat, meski faktanya jangankan dibagi kepada rakyat, tanah yang eks HGU PTPN2 saja malah dibayar Gubsu untuk jadi lahan Sport Centre.

“Nyata sekali Gubsu menyimpang dari perintah Presiden RI. Sudahlah tanah Sport Centre yang luasnya mengalahkan Komplek Gelora Bung Karno 279,08 hektar tidak jelas karena tidak masuk dalam matriks eks HGU atau non HGU atau pun HGU PTPN2, kok malah pembayaran dilakukan pula kepada PTPN2. Lalu bagaimana lagi ganti rugi tanaman dan bangunan milik para penggarap? Uang darimana lagi yang akan membayar ganti rugi terhadap rakyat? Terus, apakah ke depan luasan 300 hektar itu tidak akan disimpangkan menjadi bukan hanya untuk sport tapi jadi area bisnis yang konsesinya akan ‘dirapatkan’ lagi? Kami harap itu semua menjadi masukan bagi KPK agar turut diusut,” tutup Amin mengakhiri pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *