Medan||delinews24.net – Demi membantu korban pencandu Narkoba, DPP Solidaritas Indonesia Tionghoa Demokrasi (SOLITD) bersama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mari Indonesia Bersinar melakukan penandatangan nota kesepahaman dalam rangka rehabilitasi korban narkoba, di Jalan Petunia VII lingkungan II, kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan tuntungan, pada Jumat 25 Juni 2021.
Pdt Yohanes Siregar mengungkapkan kepada awak media, IPWL Mari Indonesia Bersinar adalah lapas binaan bagi warga tersangkut penyalahgunaan Narkoba.
” IPWL Mari Indonesia Bersinar merupakan lapas binaan bagi warga yang tersangkut penyalahgunaan narkoba, tanpa membedakan suku maupun agamanya. dengan daya tampung sebanyak 60 orang yang rawat inap,”
Korban penalahgunaan narkoba bisa dilakukan rehabilitasi, berapa gram ke bawah bukan dihukum, tapi ditujukan ke rehabilitasi seperti ke IPWL, di tempat kita rata rata usia milenial yang kena sasaran narkoba,
Dikatakannya lagi olehnya, di tempat rehabilitasi yang dibinanya, sesama teman pengguna atau pecandu narkoba selalu di edukasi untuk saling dukung terlebih lagi dengan pecandu yang sudah sembuh, sehingga proses penyembuhannya bisa semakin cepat.
“Ini namanya terapi komuniti, di mana diantara sesama narkoba yang sudah sembuh saling support. Untuk target terhadap yang terdampak narkoba, kita lakukan terapi 6 bulan sampai 1 tahun dan kebanyakan sudah bisa normal kembali,” ujar Yohanes kembali
Yohanes mengingatkan kepada Pemerintah , saat ini negara bukan saja mengalami pandemi Covid-19 saja tapi juga mengalami pandemi Narkoba.
“Negara kita bukan hanya sedang mengalami pandemi covid-19 saja, tapi juga pandemi narkoba yang juga semakin banyak korbannya, khususnya kita di Sumatra Utara yang menduduki urutan pertama dalam penyalahgunaan narkotika.”
Baca Juga Yuk 👇👇👇
Peran Aktif Nyata Tokoh Masyarakat , Menjadikan Bakaran Batu Menuju Desa Bersih Bebas Narkoba .
POLDA Sumatera Utara, Rilis Kasus Tewasnya Marsal Harahap.
Dikesempatan yang sama, Ketua Umum DPP SOLITD Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu SH MSi, didampingi Sekjend DPP SOLITD, Ferdinan Ghodang SE, SH, MH. menyampaikan kalau Indonesia merupakan sasaran dari negara lain untuk menjadi bandar dan pemakaian narkoba. Sebab letak geografis negara kita yang terdiri dari gugusan pulau pulau jadi barang haram ini bisa masuk dari segala penjuru, baik udara, darat maupun laut, dimana sasaran utama nya adalah generasi milenial.
Guna mendukung program pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, kita akan membantu mensosialisasi tempat rehabilitasi IPWL ini, agar jika ada korban narkoba, mereka tahu tempat ini, sehingga para pecandu dapat sembuh dari ketergantungannya pada narkoba,” ungkap Herri
DPP SOLITD siap memberikan penyuluhan bagi korban penyalahgunaan Narkoba.
” Dari sisi sosial dan moral, SOLITD dapat membantu dalam hal mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat seperti penyuluhan tentang narkoba, sebagaimana tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009. Di mana, korban narkoba bisa lapor ke IPWL untuk direhabilitasi,”
Dalam penandatanganan MOU ini, turut di hadiri oleh Penasehat DPP Wong Kim Po dan Soeherman Gatot, Korwil Ferry SE, Bendum DPP Angel, Ketua DPD SOLITD Sumut Riana, Korwil Sumut Edy Candra, Sekretaris Handra dan Plt Ketua Medan Lina Lai beserta Tim SOLITD Sumut dan Medan lainnya.