KOMNAS PA

KOMNAS PA: DUA OKNUM TNI AD DI ROTE NDAO TERAMCAM PIDANA 20 TAHUN

×

KOMNAS PA: <span style='color:#808080; font-weight: 400;'>DUA OKNUM TNI AD DI ROTE NDAO TERAMCAM PIDANA 20 TAHUN</span>

Sebarkan artikel ini

Jakarta || Delinews24.nwt

Tindakan penyikasaan Anak di Rote Nadao Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga dilakukan Oknum TNI, mendapat sorotan Komisi Nasional perlindungan Anak (KOMNAS PA).

Melalui Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menyikapi tindakan kedua oknum tersebut dihadapan awak media mengatakan terancam pemecatan dari kedinasan tempat kedua oknum bernaung.

Dijelaskann Arist Merdeka Sirait, oknum tentara TNI AD bernisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627 Batutua, serta Serka OUDK Batimpers melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak Petrus Suik (13) warga kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang dituduk mencuri HP milik Serka AODK namun sayangnya sebagai aparat hukum justru melakukan tindak pidana penyiksaan yang seyogianya menjadi pengayom masyarakat. Minggu (22/08/21)

Tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik, dengan cara menyulut dengan api rokok disekitar kujur korban, lalu mengikat dan memukul korban, menendang dan menyiksa korban untuk secara paksa mengakui mencuri HP pelaku. Namun karena tak tahan dengan penyiksaan itu, korban mengakuinya namun tak bisa mengembalikannya karena memang melakukan pencurian, jelas Arist dalam keterangannya.

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MS dan ditugaskan oleh kepala Dinas penerangan TNI angkatan Darat kadis Brigjen TNI Tatang dalam keterangan persnya Sabtu di 21/08 di Jakarta Pusat.

Sesuai dengan perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada prajurit TNI angkatan darat terkait persoalan ini agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.

TNI Angkatan Darat terus memegang teguh kemitraan kepada setiap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit terbesar di Rote Ndao, NTT sebagai bukti tambahan data, tegas Tatang saat itu kata Arist lagi.

Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong mengapreasi dari proses protein tahu dalam mengungkap dan menangani kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh TNI angkatan darat di wilayah hukum Rote Ndao secara tegas untuk menerapkan undang-undang ini kepada prajurit yang dengan sengaja melakukan kejahatan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban tidak ada alasan untuk tidak segera memproses secara hukum baik itu dalam sidang-sidang militer maupun dalam penegakan hukum dalam tindak pidana yang diduga dilakukan dua oknum tentara tersebut demikian ditegaskan Aris

Pada waktu-waktu yang akan datang proses sidang sidang yang akan berjalan akan terus dimonitor dan dipantau oleh Tim Investigasi dan Advokasi Komnas perlindungan Anak, demikian tegas Arist.

Dalam dalam kesempatan ini juga Komnas perlindungan Anak mengapresiasi atas dedikasi dan kerja cepat Polres Rote Ndao dalam menangani dugaan penyiksaan terhadap 2 korban yan dilakukan dua TNI angkatan darat, puji Arist memberi semangat.

”iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *