Langkat|| delinews24.net- Dukun Pengganda Uang Berakhir Di Polsek Hinai. Pelaku terciduk saat melakoni perannya di jalan Umum dusun V desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat (4/10/23) pkl 14.00 Wib.
Wakapolsek Hinai, IPTU Tunggul Situmeang menjelaskan kronologis terjadinya aksi kejahatan dengan modus penipuan dan penggelapan ini bermula dari
” sabtu ( 30/09/23 ) sekitar pkl 12.00 wib, Turiah ( teman pelapor) memberi informasi dan menawarkan kepada pelapor ( Sri lestari) melalui telephon seluler tetang praktek penggandaan uang”
Aksi yang dukun mengiurkan:
Karna pelapor tertarik maka Turiah menyatakan untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), yang mana berdasarkan info Turiah uang ini akan di gandakan menjadi Rp. 1.000.000.000, maka pelapor mengirimkan uang sesuai arah teman pelapor Turiah melalui rekening, BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli.Pada hari senin ( 02/10/23 ) pkl 14.00 wib terlapor M dan A.M.
Untuk melakukan ritual pengandaan uang yang mana M di dampingi saksi Jaya Permana, ritual di lakukan M dalam kamar dengan media 2 buah kris, 1 botol bekas air mineral yang berisikan 15 lidah trengiling, 1 piring berisi pasir dan sendok makan Stainless, kain sarung,minyak duyung, dll
Dukun ( M) menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh tubuh pelapor mengunakan kain sarung, dan setelah ritual dilakukan dukun mengambil sajadah untuk membungkus kotak kosong kemudian M mengatakan pada korban bahwa kotak kosong tersebut tidak boleh di buka orang lain sampai besok, dukun sendirilah yang membukanya karna uang di dalam kotak masih goib belum berbentuk uang asli”.
Kecurigaan korban
Kecurigaan korban berawal saat dukun dan temannya meninggalkan rumahnya, dimana korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur untuk pergi berjualan tapi alangkah kagetnya pelapor ketika mengetahui uang sebesar Rp. 2.500.000, sudah raip tak ayal pelapor dan saksi Jaya permana mencurigai M yang mengambil uang tersebut.
Hari selasa (03/10/23 ) pkl 09.00
Dukun menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa terlapor tidak bisa datang karna ada urusan dan terlapor meminta pelapor mengirimkan uang Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah), kemudian pelapor membuka Kotak tempat pengandaan uang dan ternyata tidak ada uang di dalam kotak seperti yang dijanjikan terlapor, Merasa tertipu pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya permana yang kemudian melarang pelapor mengirimkan uang yang di minta terlapor dan pelapor dan saksi Jaya permana mengatur strategi guna menjebak terlapor.
Saksi Jaya permana mengkontak dan mengatakan akan memberikan uang pada terlapor sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan meminta terlapor datang kerumah pelapor (Sri lestari).
Jaya Permana menyetujui pertemuan dengan seorang dukun di rumah pelapor. Kemudian, Jaya Permana berkoordinasi dengan Polsek Hinai dan Kepala Dusun VII Desa Suka Jadi di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (04/10/23) pukul 14.00 WIB. Dukun (M) dan rekan nya (A.M) tiba di rumah pelapor, Mereka segera menghubungi Polsek Hinai untuk mengamankan pelaku dan rekannya.
Setelah personel Polsek Hinai memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), M dan AM, bersama dengan barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengandaan uang, diamankan di Polsek Hinai Polres Langkat, seperti yang dijelaskan oleh Wakil Kepala Polsek Hinai, IPTU Tunggul Situmeang, melalui Kepala Bagian Humas Polres Langkat, AKP S. Yudianto.
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH menerangkan penangkapan dan pengaman 2 ( dua) tersangka pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan M ( lk 31 thn) islam,wiraswasta warga dusun III desa simpang Gambus kecamatan lima puluh kabupaten batu bara dan A.M ( lk 60 thn) islam, buruh harian lepas dusun VIII desa simpang Gambus kecamatan lima puluh kabupaten batu bara berdasarkan laporan korban Sri lestari ( pr 52 thn) islam warga dusun V desa suka jadi kecamatan Hinai kabupaten Langkat .