!BREAKING NEWS!

Gugatan Eks Staf Ahli ditolak, Bupati Sergai Menang di PTUN 

39
×

Gugatan Eks Staf Ahli ditolak, Bupati Sergai Menang di PTUN 

Sebarkan artikel ini

SERGAI || delinews24.net- Setelah memasuki masa beberapa kali persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan

eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, akhirnya gugatan Prihatinah di Tolak oleh PTUN Medan dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, Kamis 24/8/2023 kemarin.

Dikutip dari laman resmi PTUN Medan,”Dalam Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Gugatan yang di ajukan oleh Prihatinah eks staf ahli Bupati Sergai Darma Wijaya melalui PTUN Medan pada Senin 10 April 2023 yang lalu dengan materi gugatan yang di ajukan perihal status kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merasa pe nonjob an dirinya tidak sesuai mekanismenya sebagai ASN dan menggugat Bupati Serdang Bedagai melalui PTUN Medan.

Setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pada masa penolakan gugatan Prihatinah selalu penggugat oleh PTUN Medan.

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi melalui Kabag Hukum Kab. Serdang Bedagai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH.,MH membenarkan dan menyampaikan kepada awak media,

“Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanisme untuk memberikan materi yang sebenarnya sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan akan gugatan tersebut”, ungkap Hakim.

Kabag Hukum melanjutkan,”Prihatinah dalam hal gugatan nya di PTUN Medan telah sah di Tolak dan kalau mau melakukan banding itu hak nya dan kita siap dalam hal itu”, ujarnya lagi.

Ir Prihatinah Sagala, M. Si ketika dikonfirmasi, Jum’at (25/8) pagi melalui pesan WhatsApp terkait pengajuan gugatan nya yang di tolak oleh PTUN Medan belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *