Deliserdang || Delinews24.net – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, bacakan penetapan pemeriksaan, pengukuran, pembacaan (Konstatering) lahan seluas 464 Ha terletak di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang dimenangkan masyarakat terhadap PTPN-2, pada Rabu 30/03/22.
Melalui amatan langsung Kru Delinews24.net, pihak PTPN2 hadir dengan pengamanan aset serta serikat pekerja buruh (SPBun) berusaha menghalangi pihak pengadilan melakukan pemeriksaan objek gugatan dan pembacaan penetapan Konstatering dilokasi.
Walau mendapat upaya halangan yang dilakukan pihak PTPN2, Tim Pengadilan lubuk Pakam berhasil laksanakan Konstatering dengan lancar melalui pengamanan dari Kepolisian yang berada dilokasi.
Berdasarkan uraian pembacaan Konstatering diketaui pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan permintaan penggugat terkait eksekusi lahan.
Hal ini berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri lubuk Pakam nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 05/Pdt.G/2011/PN LP, tanggal 24 Maret 2022.
Keterkaitan kejadian tersebut kuasa hukum masyarakat, Angka Wijaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa gugatan masyarakat terkait eksekusi lahan tersebut telah ditetapkan pengadilan dan dimenangkan masyarakat.
” Alhamdulillah proses permohonan eksekusi lahan yang telah dimenangkan masyarakat berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri lubuk PAKAM nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 05/Pdt.G/2011/PN LP, tanggal 24 Maret 2022 berjalan lancar”, jawabnya diujung telepon Kamis (31/03/22).
Lebih jauh disebut oleh angka, tahapan konstatering yang dilaksanakan tanggal 30 Maret 2022 semalam juga berjalan lancar tanpa ada kendala sedikitpun. Kita mohon doa masyarakat untuk kesuksesan proses eksekusi ini sampai dengan tahap akhir nantinya sehingga semakin meyakinkan kita bahwa hukum di negara kita masih tegak dan memberikan secercah harapan bagi masyarakat pencari keadilan, tutup angka dalam keterangan persnya.
Sementara keterkaitan Konstatering yang dilakukan Juru Pengadilan Lubuk Pakam, Rahmat Hidayat Humas PTPN2 saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler tidak menjawab.
Hal yang sama saat kru Delinews24.net, kembali konfirmasi melalui pesan singkat Whatshapps, Humas PTPN2 sampai berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi awak media, walau pesan telah contreng dua tanda pesan telah diterima.