Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dasar yang dimiliki setiap orang dan yang lebih penting hak ini berlaku terutama dalam hubungan dengan sesama manusia. Lebih diartikan sebagai sesuatu yang dapat diperoleh, diklaim, dan menjadi milik setiap individu.
Prinsip dasar HAM adalah bahwa setiap orang lahir setara dalam harkat dan haknya. Semua hak memiliki nilai yang sama pentingnya dan tidak dapat dipisah dalam keadaan apapun.
Pelanggaran HAM dapat terjadi melalui tindakan sengaja atau tidak sengaja, baik oleh individu atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara ilegal mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia individu atau kelompok.
Penyelesaian hukum yang adil dan benar harus disampaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus- kasus pelanggaran HAM.
Beberapa instrumen dan undang-undang yang mengatur penegakan HAM meliputi:
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan pada tahun 1948.
Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR) yang ditetapkan pada tahun 1966.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Beberapa contoh hak asasi manusia yang dijamin dalam deklarasi ini meliputi:
Antara lain Hak untuk:
- kemerdekaan.
- untuk tidak mengalami diskriminasi.
- atas kehidupan.
- untuk tidak disiksa.
- untuk diakui di depan hukum.
- untuk tidak ditahan sewenang-wenang.
- peradilan yang adil dan terbuka.
- kewarganegaraan.
- privasi.
- memiliki harta.
- Jaminan Sosial
- pekerjaan.
- atas tingkat hidup yang memadai.
- pendidikan.
- mengikuti budaya.
- liburan dan istirahat.
Kebebasan
- berpikir, berpendapat, dan beragama.
- berbicara.
- berkumpul dan berserikat.
Agar lebih mudah memahami dan memenuhi HAM, maka ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan:
Universal:
HAM berlaku di mana pun dan kapan pun. Setiap pelanggaran pada masa lalu tetap penting untuk diadili, seperti hak-hak pengungsi perang yang tetap dihormati saat berada di negara lain.
Nondiskriminasi:
HAM arus tersedia untuk semua individu tanpa memandang ras, status kewarganegaraan, ekonomi, dan faktor-faktor lainnya.
Kesetaraan:
HAM harus diberikan dengan cara yang setara, meskipun pemenuhan HAM dapat disesuaikan dengan kebutuhan khusus individu.
Tidak Bisa Dipisahkan:
Beberapa HAM tidak dapat terlepas dalam kondisi apapun, sementara yang lain dapat memisah dalam situasi tertentu.
Saling Berkaitan:
Hak satu individu dapat berkaitan erat dengan individu lainnya, sehingga pemenuhan kebutuhan satu individu sering kali tergantung pada pemenuhan kebebasan individu lainnya.