Deli Serdang || Delinews24.net – Berdasarkan Undangan resmi DPRD Deli Serdang, Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang rapat Komisi I gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/09/21).
Sebagaimana surat undangan yang diterima Komunitas CTS itu tertuang dalam surat No 171/2129 tertanggal 17 September 2021 berisikan perihal rapat dengar pendapat.
Dalam surat yang langsung ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Bhahri, SH tersebut dijelaskan, sehubungan dengan surat Komisi I No 18/Kom.I/DPRD-DS/VII/2021 pada tanggal 15 September 2021 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait Surat Pengaduan dari komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang berapa luas dan dimana titik pelepasan tanah dari HGU PTPN2.
Berdasarkan hal tersebut, dimohon kepada saudara untuk dalam hadir dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 27 September 2021 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang. Bahkan pihak CTS juga diminta membawa berkas dan dokumen terkait materi rapat.
Keterkaitan hal tersebut, Iskandar Sitorus pendiri Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), siap menghadiri undangan RDP, sepertia apa yang disampaikan beliau kepada awak media,
“Kami akan hadir dalam rapat besok dan membawa berkas yang harus diketahui DPRD Deli Serdang sebagai wakil rakyat yang wajib mengetahui hal ini,” tegas Ketua Pendiri CTS kepada wartawan, Ahad (26/9/2021) lalu.
Sementara terkait materi rapat yang harus dipersiapkan, sesuai salinan yang diterima awak media, Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) Materi pada RDP di DPRD Deli Serdang pada hari ini 27 September 2021 disajikan sebagai sebuah bentuk pendapat rakyat kepada wakil rakyat.
Tertulis dalam kalimat pembuka Salinan Materi RDP CTS itu, Proses pelepasan dan pendistribusian tanah negara dari HGU PTPN II idealnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para penggarap seperti diatur UU Pokok Agraria dan UU Cipta Kerja.
Kami dari komunitas Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatera (CTS) secara tertib sudah sampaikan surat bernomor: 03/CTS/III/2017 perihal Pemberitahuan Tentang Tanah Garapan yang tanda terima tembusan surat tersebut dapat terlihat dibagian penerimaan surat kantor Gubsu pada tanggal 28 April 2017 (bukti foto copy terlampir 3 lembar).
Materi Yang Diangkat CTS Dalam RDP
- Agar seluruh surat yang pernah disampaikan oleh para penggarap kepada pemerintah daerah direspon dengan baik, sebab itu adalah wujud dari patuh hukum.
- Terhadap PTPN II yang sudah berulang memperpanjang hak guna usaha (HGU) namun terbukti dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI kerap merugi sampai sekarang bahkan ‘disusui’ oleh holdingnya, tentu patut untuk dikaji dengan lebih detail terkait keinginan untuk memperpanjang HGUnya tanpa melakukan asesmen mendasar terhadap kerugian yang terjadi.
- Proses perpanjangan HGU tentu harus memenuhi berbagai persyaratan, dengan adanya fakta bahwa sejak 1993 sampai hari ini terus terjadi penggarapan tanah negara pada lahan HGU PTPN II diberbagai titik, bahkan sampai berkonflik. Maka perpanjangan HGU PTPN II patut untuk ditelisik dengan lebih teliti lagi terkait persyaratan-persyaratan yang seharusnya dipenuhi. Kami menduga, persyaratan itu tidak dengan ideal dipenuhi dalam proses perpanjangan tersebut.
- Jika memang PTPN II baik secara langsung atau tidak langsung hendak melibatkan anak perusahaannya/entitas lain untuk kerjasama dengan pihak ketiga guna menata kelola HGU tersebut maka idealnya proses harus berlangsung dengan tidak mengangkangi perundangan yang berlaku.
- HGU bukan HGB maka jika fungsinya hendak dikelola untuk yang lain maka harus tunduk pada perundangan.
- Jikalau HGU sebagai barang milik negara (BMN) hendak dipindah tangankan ke entitas lain maka prosedur hukum harus ditempuh dengan benar.
- Jika PTPN II dan atau entitas lain dilingkungan anak perusahaannya sebagai penerima modal statuta dari kekayaan negara yang dipisahkan bekerjasama dengan pihak swasta dalam bentuk apapun, maka ideal jikalau proses yang dilakukan adalah bermodel bisnis swasta murni.
Maka untuk menjamin rasa adil dalam proses pendistribusian tanah negara yang juga adalah BMN maka dengan ini kami memohon, DPRD Kabutapen Deli Serdang berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk ikut membenahi kekeliruan yang terjadi dengan cara meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara didalam rekomendasinya untuk melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) sehingga Pemerintah mendapat fakta yang sesungguhnya terjadi terkait PTPN II dalam kaitan perpanjangan HGU
Dimana dalam salinan Materi RDP yang diterima awak media, salinan diterbitkan di Lubuk Pakam 27 September 2021, diketahui Direktur Eksekutif Cinta Tanah Sumatera dan Ketua Pendiri Cinta Tanah Sumatera.