Medan | Delinews24.net
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, kasus penyiraman air keras terhadap wartawan media online jelajahpeekara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25), dipicu adanya permintaan uang.
“Peristiwa (penyiraman air keras) terjadi lantaran adanya permintaan uang sejumlah Rp500.000 hingga Rp4.000.000 yang diterima korban dari pelaku, pada Oktober 2020. Uang itu dimaksudkan agar aktivitas permainan judi ketangkasan tidak diberitakan oleh korban,” sebut Kapolrestabes Medan.
Dikatakan Kapolrestabes, dari kasus tersebut pihaknya dibantu Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus 5 dari 6 tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring warga Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Stember, Kabupaten Dairi, yang pada hari Minggu (25/7/2021) pukul 21.37 WIB.