Jakarta|delinews24.net – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim semakin mengerucut dengan terseretnya tiga tokoh perempuan berpengaruh di dunia digital Indonesia. Mereka adalah Jurist Tan (tersangka), Putri Ratu Alam (Google Indonesia), dan Melissa Siska Juminto (ex-Tokopedia/Gojek).
1. Putri Ratu Alam: Director of Government Affairs Google Indonesia
Putri Alam, yang menjabat sebagai Director of Government Affairs & Public Policy Google Indonesia sejak 2018, disebut terlibat dalam pertemuan dengan Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem) pada Februari dan April 2020. Pertemuan ini membahas teknis pengadaan Chromebook dengan skema co-investment 30% dari Google.
Menurut Abdul Qohar (Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung), pertemuan tersebut terjadi setelah Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk berkoordinasi dengan Google.
“Mereka membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan Chrome OS, termasuk co-investment Google,” jelas Qohar.
Selain kasus ini, Putri juga dikenal memimpin program Bangkit 2023, sebuah inisiatif Google untuk mengembangkan talenta digital mahasiswa Indonesia.
2. Jurist Tan: Staf Khusus Nadiem yang Jadi Tersangka
Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain:
-
Sri Wahyuningsih (Dirjen PAUD-Dikdasmen)
-
Mulyatsyah (Direktur SMP)
-
Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
Jurist, lulusan Yale University, disebut memainkan peran kunci sejak Agustus 2019—dua bulan sebelum Nadiem dilantik—dengan membuat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama Nadiem dan Fiona Handayani (mantan staf khusus). Grup ini membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.
Kejagung mengungkap bahwa Jurist melampaui kewenangannya dengan:
-
Memimpin rapat internal Kemendikbudristek via Zoom.
-
Mengarahkan pejabat untuk memilih Chrome OS sebagai standar pengadaan.
-
Menjembatani kontrak antara Kemendikbudristek dan Ibrahim Arief sebagai konsultan.
“Jurist Tan dan Fiona Handayani meminta Direktur SD dan SMP mengadakan TIK dengan Chrome OS,” tegas Qohar.
3. Melissa Siska Juminto: Mantan CEO Tokopedia yang Diperiksa
Melissa Siska Juminto, mantan Presiden Direktur Tokopedia dan eks-pemilik saham Gojek, diperiksa Kejagung sebagai saksi pada 14 Juli 2025.
Melissa, yang kini bergabung dengan ByteDance (induk TikTok), diperiksa bersama:
-
Andre Soelistyo (Direktur PT Karya Anak Bangsa).
-
FHK (Senior Division Manager PT Datascript).
Kejagung belum merinci keterkaitan Melissa dalam kasus ini, tetapi pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti terkait Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Analisis: Keterkaitan dan Dampak
-
Pola Korupsi Teknologi Pendidikan:
-
Kasus ini mengindikasikan kolusi antara pejabat, konsultan, dan korporasi dalam proyek bernilai besar.
-
Penggunaan Chrome OS sebagai standar tunggal dipertanyakan, terutama dengan adanya co-investment Google.
-
-
Dampak pada Dunia Digital:
-
Nama besar seperti Google dan Tokopedia terseret, berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proyek teknologi pendidikan.
-
-
Pertanyaan Kunci:
-
Sejauh mana Nadiem Makarim terlibat?
-
Apakah Melissa Siska hanya saksi atau akan berkembang menjadi tersangka?
-