Percut Sei Tuan | delinews24.net- Perjudian semakin merajalela di wilayah Sumatera Utara, dan tindakan penegakan hukum tampaknya belum memberikan hasil yang memadai.
Seharusnya, perhatian Kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk membasmi segala bentuk perjudian harus diikuti oleh tindakan konkret. Setiap hari, berbagai bentuk perjudian tercetak dalam media cetak dan online.
Namun, para pengelola perjudian tampaknya merasa nyaman melanggar hukum tanpa rasa takut. Ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa Pasal 303 tentang perjudian seringkali diabaikan.
Informasi yang disampaikan oleh Informasirakyat.com menunjukkan bahwa beberapa lokasi, yang padat penduduk, secara terang-terangan melibatkan diri dalam berbagai bentuk perjudian.
Sebagai contoh, di Desa Kolam Dusun VII, Jalan Utama II, Kecamatan Percut Sei Tuan, terdapat aktivitas judi mesin, ketangkasan, dan meja ikan. Bahkan, pemainnya termasuk anak-anak di bawah umur dan orang dewasa, termasuk kaum wanita.
Keadaan serupa dapat ditemukan di Desa Sei Rotan Pasar XII, di mana Toto Gelap (Togel), Batu Goncang (dadu), dan Sambung Ayam (laga ayam) beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum. Semua ini terjadi tanpa hambatan hukum pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Indikasi ini menggambarkan bahwa perjudian beroperasi di Jalan Utama II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera. Namun, respons dari pihak berwenang, termasuk Humas Polda Sumut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, belum tersedia hingga saat berita ini diterbitkan.
Tim media dari Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (IWO-DS) telah melakukan penelusuran langsung pada sore tanggal 28 Oktober. Mereka mendokumentasikan beberapa warga yang tengah bermain judi, tetapi usaha konfirmasi kepada pihak berwenang tidak mendapatkan jawaban.
Penjaga meja judi sedang menghitung uang yang akan diserahkan kepada pemilik meja ikan yang dikenal dengan inisial “DS.” Menurut penjaga meja tersebut, perjudian di lokasi tersebut telah berlangsung selama waktu yang lama, bahkan buka selama dua puluh empat jam sehari.
D (penjaga meja) mengarahkan tim media untuk mencari DS, pemilik meja tersebut, di tempat tinggalnya di Brayan, meskipun alamat pastinya tidak diketahui secara pasti karena DS datang ke lokasi tersebut hanya sekali dalam tiga hari.
Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat pernyataan Kapolda Sumatera Utara tentang pemberantasan narkoba dan perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang, tampaknya hanyalah isapan jempol. Terdapat dugaan pembiaran dari jajaran Polda Sumut, termasuk Kapolrestabes dan Polsek Percut Sei Tuan, akibat dugaan penerimaan uang sogokan dari pengelola judi, baik dari mesin ketangkasan maupun Togel.