Nasional – Delinews24.net
Kasus pernyataan dr Louis Owien yang dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Melansir dari Kompas.com Louis diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial. Ia adalah dokter yang jadi perbincangan karena tidak percaya Covid-19.
Awalnya, dalam sebuah acara bincang-bincang (talk show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Louis mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.
Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Louis kemudian ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore dan kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, diambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan, mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Mengingat seluruh barang bukti sudah dimiliki oleh penyidik dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri oleh karena itu penyidik memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.
Pendalaman materi pemeriksaan akhirnya Louis mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid dalam menjalani seragkaian pemeriksaan intensif di kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid.
“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” ungkap Dir Siber Mabes Polri ini.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset jelas Slamet.
Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Louis, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ungkap Slamet.
Sejalan dengan kebijakan Polri baru yaitu mengedepankan keadilan restoratif dalam langkah penyelidikan kasus maka agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat dan menjadi pelajaran bersama penyelidik memutuskan tidak menahan dr Louis ini.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.
Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya.
Mengenai kasus ini, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran
Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.