PERISTIWA

Minta Pemerintah Tindak Tegas PT.DRF Yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan.

19
×

Minta Pemerintah Tindak Tegas PT.DRF Yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan.

Sebarkan artikel ini

Langkat || Delinews24.net

PT.DRF perusahaan yang bergerak dibidang pengelohan buah pinang muda beralamat di Jl.Lintas Sumatera Pasar III Suku, Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat diduga lakukan pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan diduga berasal dari asap pengelohan produksi pinang muda, bukan semata polemik udara yang menjadi masalah, PT.DRF juga diduga membuang air olahan ke parit Desa yang berujung protes warga disekitar perusahan.

Dugaan ini makin diperkuat, ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat hadir ke lokasi untuk melakukan peninjauan.

Rajianto, SE selaku Kasi Lingkungan Kab.Langkat menjelaskan kedatangan nya kepada awak media,

” Terdapat kekurangan dari pabrik diantaranya cerobong asap terlalu rendah atau pendek, bak penampungan limbah tidak sesuai dengan hasil produksi, katanya

Foto : Saat Dinas Lingkungan Hidup Tinjau Lokasi Pabrik

Perusahan ( PT.DRF) belum memiliki izin, hal ini diketaui awak media saat kunjungan DLH ke lokasi.

“Pabrik tersebut diketaui juga belum mengantongi perizinan usahanya, pungkas Rijianto Kasi lingkungan Kab.Langkat

Senada Camat Hinai, Muhammad Nawawi, S.STP, membenarkan PT.DRF diduga tak berizin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya,

” belom ada izinnya itu bang, jawab singkat Camat dihalaman pesan WhatsApp nya kepada awak media.

KATA LSM DPW FORMAPERA SUMUT

Diwaktu terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT Feri Afrizal, saat di mintai tanggapan mengenai keterkaitan hal tersebut mengatakan,

Foto : Diduga Limbah Pabrik Yang Dibuang Ke Parit Desa

” Terkait dugaan adanya limbah pengelohan pabrik atau sejenisnya yang dibuang ke aliran sungai atau parit itu patut diduga sebagai pelanggaran UU PPLH atau lingkungan hidup, tambahnya lagi

Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya pihak perusahaan dapat terancam pidana ,

” Kalau benar pabrik tersebut ada melakukan dumping limbah ke lingkungan, dapat terancam pidana sesuai dengan Pasal UU PPLH”.

Kita minta kepada pihak terkait, baik dinas lingkungan kecamatan bahkan pihak desa harus pro aktif untuk lakukan tindakan tegas, jika belum memenuhi unsur pengolahan harus distop sementara, jangan warga yang dikorban kan atas dampak lingkungan yang terjadi, tutup Feri mengakhiri pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *