Example floating
Example floating
HukumNASIONAL

MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Termasuk Komisaris

146
×

MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Termasuk Komisaris

Share this article
MK Larang Rangkap Jabatan Wakil Menteri

delinews24.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan merangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen), termasuk sebagai komisaris, dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan ini merujuk pada ketegasan MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa wamen memiliki status setara dengan menteri sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi mereka.

Dasar Hukum: Kesetaraan Menteri dan Wakil Menteri

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa karena wamen ditunjuk langsung oleh presiden seperti halnya menteri, maka Pasal 23 UU 39/2008 tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri otomatis berlaku pula bagi wamen. “Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri,” bunyi Putusan 80/2019 yang dikutip dalam putusan terbaru ini.

Alasan MK konsisten dengan pendiriannya: wamen diangkat untuk fokus menangani beban kerja khusus di kementeriannya. Oleh karena itu, merangkap jabatan—seperti menjadi komisaris—dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja mereka.

Pemohon Meninggal Dunia, Perkara Gugur
Meski dalil pemohon dalam Putusan 21/2025 menyoroti larangan rangkap jabatan wamen, MK tidak dapat melanjutkan pertimbangan karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, syarat kerugian konstitusional harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon. “Dengan pemohon meninggal, syarat kerugian konstitusional tidak terpenuhi,” tegas Saldi dalam sidang Kamis (17/7).

Pakar: Tak Ada Ruang Debat Lagi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa Putusan 80/2019 sudah final dan mengikat. “Tidak ada perdebatan lagi. Wamen jelas dilarang rangkap jabatan, sama seperti menteri,” ujarnya.

Feri juga mengkritik argumen pemerintah yang berupaya memisahkan antara amar putusan dan pertimbangan hukum. “Putusan peradilan adalah satu kesatuan utuh. Pemerintah harus paham bahwa pertimbangan hukum memiliki kekuatan mengikat, bukan hanya amarnya,” tegasnya.

Implikasi Putusan

Putusan ini memperkuat kepastian hukum bagi para wamen untuk tidak merangkap jabatan di luar tugasnya di kementerian. Langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan fokus kinerja pemerintahan.

Example 120x600