Deli Serdang||Delinews24.net
Tindakan kekerasan terhadap para wartawan akhir akhir ini kerap terjadi di Sumatera Utara, belum lagi hilang akan ingatan kita, kejadian pembakaran rumah wartawan di kota Binjai, peristiwa pembunuhan terhadap Almarhum Marshal Harahap didaerah Siantar Simalungun, kini kembali terjadi didaerah Medan Selayang Kota Medan.
Peristiwa tersebut tepatnya berada didaerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, persisnya TKP di dekat sebuah Rumah Makan BPK Tesalonika sekira pukul 21:40 WIB pada hari minggu tanggal 25/07/2021 malam lalu.
Korban nya kali ini adalah salah satu Pimpinan Redaksi di media online Jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring SH (25), korban disiram dengan Air Keras diseluruh wajah nya, saat ini korban sudah ditangani pihak medis di RSU Adam Malik daerah Medan Tuntungan.
Dengan kejadian ini tentu seluruh Insan Pers kembali merasa tersentuh, seakan begitu mudahnya Insan Pers mendapatkan tindak kekerasan, walaupun sesungguhnya Insan Pers dilindungi UU PERS yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.
Terhadap peristiwa ini, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Mengutarakan bahwasan nya walaupun kita dilindungi UU PERS namun sekiranya kita tetap Waspada,dan dalam kejadian ini kita percayakan pada pihak kepolisian.
Feri Afrizal Ketum DPP PWDS ” Kita yakin dan percaya pada pihak Kepolisian bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap rekan sesama profesi kita yang disimpang Selayang , Medan Tuntungan itu akan segera tertangkap, kita percaya dan yakinkan saja pada Kapolda Sumatera Utara dan Jajaran nya,pungkas Feri pada awak media (26/07/2021)