!BREAKING NEWS!

Polres Batu Bara Konfrensi Pers Terkait 7 Orang Tersangka Perjudian

29
×

Polres Batu Bara Konfrensi Pers Terkait 7 Orang Tersangka Perjudian

Sebarkan artikel ini

Batu Bara || delinews24.net -Kasat Reskrim Polres Batu Bara Konfrensi Pers terkait 7 orang pelaku perjudian jenis togel Hongkong dan Singapore diwilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut. Kamis (24/08/2023)

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa S.M Simaremare, S.Ik didampingi KBO Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, S.H.,M.H dan IPDA Rener Tambunan, S.H.,M.H serta IPDA Doni Setiawan, S.H.,M.H mengatakan 7 orang kasus togel di tempat yang berbeda berhasil ditangkap oleh Unit Satreskrim Polres Batu Bara.

Adapun nama-nama 7 orang tersebut diantaranya ; Ruslan Purba Als Taufik Bengkel (60) di Dusun II Desa Pakam Kec. Medang Deras beserta barang bukti ditangkap pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 17.15 Wib, pelapor Kanit I Sat Reskrim IPDA R. B. Setiadi, S.Tr.K, TKP di Jln. Acces Road Inalum.

Pelaku ” Muliono als Awi (40) warga Dusun lll Desa Per Sei Balai Kec Sei Balai beserta barang bukti ditangkap di warung Takusir, sitangkap pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 20.40 Wib pelapor Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean, S.H,.M.H

Terhadap Boas Hutapea (58) dan Agus Butar-butar (49) yang masih satu alamat di Dusun Pangkalan titi Desa Sei Buah Keras, ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib pelapor IPTU A. Sitorus, S.H

Sadhan Wijoyo als Toyo (33) warga Dusun lll Desa Perkotaan dan Joni Arka Sitorus als Joni (40) buruh bangunan warga Dusun V Desa Titi Payung Kec. Air Putih ditangkap

pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib, pelapor IPTU Jimmy Sitorus, S.H

Ruslan als Ilan warga Dusun VI Desa Ujung Kubu bersama temanya Arifin warga Dusun VI Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus yang dibantu Arifin untuk menjualkan angka – angka tebakan judi togel Hongkong tersebut ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 20.40 Wib.

IPDA Christian D.C Panggabean, S.H., M.H.Tambah Kasat Reskrim Polres Batu Bara korban tak lain Pemerintah Republik Indonesia.

Dia berharap masalah perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara segera cepat teratasi, yang melanggar hukum kita akan tindak tegas, ucapnya.

Modus operandi ke 7 orang pelaku tersebut dengan cara menerima nomor tebakan angka judi togel dari pemain.

Kemudian 7 Pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Kanit Reskrim menjelaskan terhadap tersangka di persangkakan pada pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara Elysa. (STAF07/DELINEWS24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *