Stabat – Langkatdelinews24.net
Guna penanggulangan penyalahgunaan Narkotika serta penegakan hukum di wilayah hukum polres Langkat , maka minggu ( 29/10/23) Polres Langkat melakukan razia tempat hiburan malam.
Kapolres Langkat AKBP Faisal rahmat husein Simatupang SIK, SH, MH melalui kabag Ops polres Langkat AKP Sahrial sirait SH, MH memimpin pelaksanan Razia Sabtu malam ( 28/10/23 ) pkl 23.00 yang di ikuti Kasat Samapta AKP Binsar p Aritonang S. SOs, Kasat Intelkam AKP M. Syarief Ginting, SH juga Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH, MH dan personil Polres Langkat yang terlibat sprint.
Sasaran razia hotel, penginapan, yang memiliki aktivitas tempat hiburan malam dan barak yang di seyalir menjadi tempat rawan penyalah gunaan Narkoba.
pkl 23.30 wib team bergerak ke lokasi sasaran menggunakan 1 unit Truk Dalmas Samapta, 1UnitMobil Double cabin patroli samapta, 1 unit Mobil Double cabin Patwal Lantas dan 6 Unit kendaraan pribadi Mini Bus.
Minggu ( 29/10/23) pkl 01.00 wib dini hari team dan personil terlibat sprint tiba di lokasi pertama yakni Cafe D4 yang berada di Desa Tangkahan Durian kecamatan Berandan barat pemilik Khariul Akmal ( 48 Thn) disini personel memeriksa barang yang mencurigakan serta melakukan test urine pada 7 0rang pengunjung dengan hasil keseluruhan negatif.
Pada lokasi ke 2 ( dua) Cafe Djati yang masih berada di Desa Tangkahan Durian kecamatan Berandan Barat pemilik Cafe Sri hartuti ( pr 42 Thn) warga lingkungan karya kecamatan Berandan Barat, di lanjutkan pemeriksaan terhadap 5 ( lima) pengunjung dan 2 penjaga Cafe serta didapati 1 ( satu) pengujung
A.M ( lk 49Thn ) tukang las warga Desa Baja Kuning kecamatan Tanjung pura kabupaten Langkat kedapatan membawa/menyimpan 1 (satu) paket kecil diduga keras Narkotika jenis sabu – sabu kemudian ke 7 ( tujuh) orang tersebut dan pemilik Cafe Djati di bawa ke Malpolres Langkat guna di lakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal rahmat husein Simatupang SIK, SH, MH melalui kasihumas Polres Langkat AKP S. Yudianto menyatakan terus melakukan razia tempat – hiburan malam dan tempat yang di duga menjadi tempat transaksi maupun tempat penyalahgunaan narkotika sebagai wujud nyata pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat