Medan||Delinews24.net
Polrestabes Medan terus melakukan tindakan bagi yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat. Hal ini terbukti dengan penggrebekan yang dilakukan pihak Polrestabes Medan di Jalan Merak Jingga Kecamatan Medan Barat, sabtu 17 Juli 2021.
Dalam penggerebekan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko turut serta dalam penggeledahan/penggerebekan terhadap usaha SPA yang jelas melanggar PPKM Darurat.
Kapolrestabes Medan menyesalkan dan sangat kecewa terhadap pengelola SPA karena masih juga beroperasi di masa PPKM Darurat yang mana pengelola/ pengusah lainnya mematuhi PPKM Darurat di Medan.
” Saya sangat kecewa, pengelola/pengusaha yang lain mengikuti aturan PPKM Darurat tapi pengelola SPA ini hanya memikirkan mencari keuntungan sendiri dengan menyediakan wanita penghibur kepada tamu. ” Ujar Riko
Pada saat penggeledahan dan pemeriksaan ternyata wanita-wanita penghibur yang ada di Spa tersebut memiliki tarif tersendiri bagi tamu yang menginginkan jasa terapisnya.
Hasil penggrebekan tersebut pihak Polrestabes mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan kondom yang telah digunakan, 21 wanita dan pengelola Spa turut di boyong petugas ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Dari hasil penggeledahan kita mendapatkan ratusan kondom bekas pakai dan mengamankan 21 wanita penghibur jasa terapis.” Ungkap Kapolrestabes Medan
Sementara inisial DI (30) mengakui saat di amankan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300 – Rp 600 ribu dari tamu yang mendapatkan jasa terapisnya.
Kombes Pol. Riko juga menjelaskan lokasi Spa yang di geledah sangat sulit diketahui karena tidak adanya plang maupun spanduk sehingga ativitas ilegal yang dilakukan Spa ini banyak mendapatkan keuntungan dan pihak Polrestabes akan tetap terus melakukan penggrebekan ke lokasi-lokasi Spa yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
” Penggrebekan akan terus kita lakukan ke lokasi-lokasi di wilayah hukum polrestabes dan tetap akan kita tindak bagi yang melanggar PPKM Darurat.” Tutup Kombes Pol. Riko Sunarko
Sehubungan dengan penggrebekan tersebut, Satpol PP Kota Medan langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola usaha Spa di jalan Merak Jingga Medan.