KRIMINAL

Polsek Deli Tua Ungkap Motif Pria Siram Air Keras Ke Tubuh Sang Pacar

23
×

Polsek Deli Tua Ungkap Motif Pria Siram Air Keras Ke Tubuh Sang Pacar

Sebarkan artikel ini

Medan || Delinews24.net – Kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang pemuda kepada seorang wanita berinisial SNT yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, motif tindakan pelaku diungkap kemedia melalui konferensi pers oleh Polsek Deli Tua, pada Senin (27/09/21)

Diketaui berdasarkan keterangan konferensi Pers yang dijabarkan Kapolsek Deli Tua melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH.MH, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Karena rasa cemburu yang berlebihan kepada korban, korban diketahui berteman dengan seorang pria yang juga tetangga korban, terang Martua Manik

Diceritakan oleh nya lagi, setelah menyiram korban dengan air keras, tersangka membawa korban kerumah orang tua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan sebagian tubuhnya luka melepuh.

Kepada orang tua korban, tersangka mengaku kalau korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

Selanjutnya, orang tua korban legiman (52), langsung melarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan, namun tak lama dalam perawatan, orang tua korban mendapatkan kabar kalau korban telah meninggal dunia.

Tersangka Saat Dihadirkan Dalam Konferensi Pers

Dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kepihak kepolisian Polsek Deli Tua, mendapat laporan pengaduan adanya tindakan kekerasan berujung kematian, kepolisian melakukan penyelidikan di TKP.

Melalui olah TKP yang berada di Jalan Stasiun pekuburan China, Desa Suka Makmur, Kec Delitua, Kab Deli Serdang-Sumatera Utara, pada Minggu (26/09/21) lalu, kami temukan kejanggalan dari kesaksian tersangka. Akhirnya tersangka kita bawak kepolsek untuk dimintai keterangan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa dia pelaku penyiram air keras tersebut, pungkas Kanit lagi.

Kejadian sendiri berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan diJalan Stasiun pekuburan China, di lokasi tersangka berhenti dengan alasan ban sepeda motornya kurang angin. Tiba-tiba tersangka mengambil air keras yang sudah disiapkan dari gantungan sepeda motor dan langsung menyiramkan ketubuh korban, dan untuk tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, jelas Martua

Sebagai barang bukti, turut disita 1 Unit Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 Plastik Kantongan Kresek Warna Merah, 1 Botol Plastik Kecil Warna Putih Tutup Hijau, 1potong Baju Kaos Warna Merah (Pelaku).

Kemudian, 1Celana Pendek Warna Biru (Pelaku) dan 1 Sendal Swallow Warna Putih (Pelaku).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *