.
Batu Bara || Delinews24.net
Bertindak sebagai Padal Yustisi Kapoksek Indrapura AKP Sandy di dampingi oleh Wakil Padal IPDA WAHIDIN SH , Melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas OPS Yustisi , melakukan APP bersama personil gabungan.
Kamis (26/8/2021).
Bertempat di Simpang Sipare pare kecamatan Air putih Kegiatan Operasi Yustisi (Ops Yustisi) secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara, Polsek Indra pura , Personil PPKM Indrapura mewakili Kapoksek Indrapura , IPTU R ZEBUA di dampingin Kanit Laka Lantas Polres Batu Bara ( Wakil Padal Ops Yustisi) dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Pada giat tersebut personil gabungan melaksanakan tindakan tegas Fisik berupa Pus up bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan dan tidak mentaati Prokes, sekaligus memberikan masker bagi para pengguna jalan yang tidak mengenakan Masker.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Sandi menyebut , dengan Dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan, sekaligus mengingat kepada masyarakat pentingnya menjalankan prokes guna memutus penyebaran Virus Covid 19.
Jelasnya.
Disebutkan nya lagi disamping memberikan sanksi, Ops Yustisi tersebut juga melakukan test antigen Negatif bagi para pengguna jalan. Pungkas Sandi.