Langkat | delinews24.net
Jajaran Unit Satuan Reserse (Satreskrim) Polsek Kuala berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan security PT. LNK Perkebunan Bekiun.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kuala AKP Bevan Rega Utama, SIK melalui Kasi Humas Polsek Kuala Aiptu Ardiansyah kepada awak media, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/8/2021).
Ia menerangkan, Kamis (25/2/2021), tersangka Budi Surianto Tarigan (37) beserta rekan-rekannya Sabarita Sembiring (43), Tono Sembiring (30) melakukan pemukulan terhadap petugas Security PT.LNK Perkebunan Bekiun yakni Ferianto dkk.
Saat itu, sebut Aiptu Ardiansyah, Ferianto, Sutris,Dermawan dan Irwansyah sedang melakukan tugas jaga di Divisi IV, dan mendengar laporan bahwa ada pencurian buah kelapa sawit milik PT.LNK Perkebunan Bekiun.
Tiba di TKP, tepatnya di Divisi IV, tersangka Budi Surianto Tarigan (37) dkk warga Dusun Payah Rampah, Desa Kutaparit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mendatangi Ferianto,dkk yang saat itu mendapat tugas piket jaga.
Kedatangan tersangka Budi Surianto (37) dkk hendak menghalangi korban untuk mengamankan buah tandan sawit hasil curian, ujarnya.
Sambungnya, tersangka Budi Surianto Tarigan (37) dkk melakukan pemukulan terhadap korban Ferianto dkk.
Akibat pemukulan tersebut Ferianto,dkk mengalami luka-luka memar (lembam) pada wajah dan saat itu juga korban membuat laporan ke Mapolsek Kuala dengan laporan Polisi nomor : Lp/18/II/2021/SU/Lkt-Sek.Kuala, tanggal 25 Februari 2021, ucap Ardiansyah.
Ditambahkannya, mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kuala AKP Bevan Rega Utama, SIK memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terhadap keberadaan para pelaku,akan tetapi para pelaku tidak berada ditempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya.
Lanjut Aiptu Ardyansyah, pada hari Minggu (1/8/2021), mendapat informasi warga, Budi Surianta Tarigan dkk berada dirumahnya, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Ardyansyah, Minggu (1/8/2021), pukul 00.15.wib,tersangka Budi Surianta Tarigan (37) berhasil ditangkap dibelakang rumahnya pada saat ingin melarikan diri, sedangkan Sabarita Sembiring (43), pukul 01.00 Wib berhasil juga ditangkap di rumahnya.
Sedangkan kedua rekan pelaku lainnya yaitu Tono Sembiring (30) warga Dusun Kuta Parit, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai dan Giat Sitepu warga Dusun Payah Rampah,Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai berhasil melarikan diri (DPO),
“Untuk kedua teraangka Budi Surianta Tarigan (37), dan Sabarita Sembiring (43) warga Dusun Payah Rampah, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai masih ditahan di Mapolsek Kuala untuk prospek penyelidikan,cetus Ardi.(tp11)