Deli Serdang || Delinews24.net
Menyikapi adanya hutang atau tertunggaknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT.Angkasa Pura II Bandara Kualanamu yang berkisar mencapai Rp.23 Milyar kepada Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Deli Serdang, seperti apa yang disampaikan oleh Sekretaris BAPPEDA Deli Serdang kepada beberapa awak media beberapa hari yang lalu.
PT.Angkasa Pura II Chandra Gumilar selaku Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu melalui Asst. Manager of Branch Communication Novita Maria Sari , menjelaskan keterkaitan hal tersebut kepada Delinews24.net,
” Terkait tagihan PBB Tahun 2021 tentu kami sangat berharap ada kebijakan dari Pemkab Deli Serdang khususnya Bapenda untuk dapat mengurangi jumlah tagihan tersebut, mengingat efek dari pandemi covid 2019 yang menghantam semua sektor industri termasuk industri dunia penerbangan salah satu yg terparah terkena imbas, akibat dari penurunan drastis jumlah penumpang, pesawat dan barang (cargo) pada periode Januari-Desember 2020, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah membukukan kerugian -218M, jelasnya dipesan singkat WhatsApp.
Menurut pandangannya, Kalau penerbangan dalam kondisi normal tentu kita tidak terlalu berat buat bayar, seperti tahun2 sebelumnya kita tidak meminta penurunan, baru di tahun ini saja. Namun di masa pandemi seperti sekarang ini PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu masih tetap berkontribusi untuk warga sekitar melalui program CSR (kemitraan dan bina lingkungan) yg memang sudah menjadi program tetap di semua BUMN tiap tahunnya.
Dikatakannya lagi, namun demikian semua kebijakan ada di Pemkab Deli Serdang, harapan kami mereka (pemkab) dapat memahami kondisi perusahaan saat ini dan tentunya hal ini tidak berdampak pada sinergitas yg saling menguntungkan yang akan selalu kita pelihara baik antar instansi maupun dengan warga di sekitar bandara, Jelas Novita mengkahiri Konfirmasi Delinews24.net