KRIMINAL

Tangkap Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita BB dan 2 Senjata Rakitan

×

Tangkap Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita BB dan 2 Senjata Rakitan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu || Delinews24.net

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit II Ipda Sujiwo S. Priyono dan bersama personilnya, pada Minggu, (22/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar Narkoba jenis sabu.

Tersangka yang diamankan berinisial IS (34) warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

“Kami menemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu,” kata AKP Martualesi Sitepu kepada awak media, Senin, 23 Agustus 2021.

Kemudian, sambung Kasat, petugas juga menemukan, 1 buah tas pinggang bertuliskan Antares Star Authentic, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam.

Dijelaskan Kasat, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkoba jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk.

“Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka, bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram dengan keuntungan Rp200 ribu,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai ini.

Lanjut dikatakan AKP Martualesi, bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.

”iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *