HUKUM

Terkait Kades Blok 10 Divonis 8 Bulan Penjara, Ini kata Kabag Hukum Setdakab Sergai

21
×

Terkait Kades Blok 10 Divonis 8 Bulan Penjara, Ini kata Kabag Hukum Setdakab Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI || Delinews24.net

Mengenai putusan Kepala Desa (Kades) Blok 10 Suhardi terkait kasus ijazah palsu, Kabag Hukum Setdakab Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH akan berkoordinasi dengan Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya.

“Saya belum mengetahui pasti, namun hari ini saya terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, mengenai kasus tersebut apakah sudah inkrah,”ujar Kabag Hukum, kepada media ini Selasa (14/9/2021) diruang kerjanya.

Setelah itu, kata Abdul Hakim, soal upaya pemberhentian Kepala Desa Blok 10 dan hal lainnya akan berkoordinasi dengan Bupati Sergai.

“Selanjutnya, ya saya akan berkoordinasi dengan pimpinan (Bupati-red),”ujarnya mengakhiri.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Suhardi, Saipul Ihsan, S.H menegaskan ia langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan kliennya. Hal itu sesuai akta permintaan banding terdakwa dengan nomor 108/Akta.Pid.Sus/2021/PN Srh – Jo 328/Pid.Sus/2021/PN Srh.

“Ya kita sudah mengajukan upaya hukum banding,”ujarnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.

“Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,”demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).

Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.

“Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *