SERGAI || Delinews24.net
“Saya belum mengetahui pasti, namun hari ini saya terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, mengenai kasus tersebut apakah sudah inkrah,”ujar Kabag Hukum, kepada media ini Selasa (14/9/2021) diruang kerjanya.
Setelah itu, kata Abdul Hakim, soal upaya pemberhentian Kepala Desa Blok 10 dan hal lainnya akan berkoordinasi dengan Bupati Sergai.
“Selanjutnya, ya saya akan berkoordinasi dengan pimpinan (Bupati-red),”ujarnya mengakhiri.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Suhardi, Saipul Ihsan, S.H menegaskan ia langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan kliennya. Hal itu sesuai akta permintaan banding terdakwa dengan nomor 108/Akta.Pid.Sus/2021/PN Srh – Jo 328/Pid.Sus/2021/PN Srh.
“Ya kita sudah mengajukan upaya hukum banding,”ujarnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.
“Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,”demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).
Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.
“Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,”pungkasnya.