PPKM

Tetapkan Aturan Perjalanan Domestik Dari Dan Ke Bandara Internasional Kualanamu Mulai 26 Juli 2021

31
×

Tetapkan Aturan Perjalanan Domestik Dari Dan Ke Bandara Internasional Kualanamu Mulai 26 Juli 2021

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang || Delinews24.net

PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bandara Internasional Kualanamu terletak di Kabupaten Deli Serdang, masuk dalam daerah dengan kategori PPKM level 3, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021.

Tujuannya ialah untuk Meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi covid-19, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona virus covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Foto : Suasana Bandara Kualanamu Internasional Airport

Maka calon penumpang dari atau ke Bandara Intermasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan sebagai berikut :

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan
  2. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
  3. Mengisi e-HAC Indonesia
  4. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut di dampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP)

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu,

Dimana diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 06 Juli 2021. Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu.

“Sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi mulai 06-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum,” ungkap Heriyanto Wibowo selaku Executive General Manager Bandara Internasional Kualanamu.

Heriyanto Wibowo menjelaskan, sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 di Bandara Internasional Kualanamu yang efektif mulai tanggal 26 Juli 2021, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight, jelasnya

“Seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub No. 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran covid-19,” tutup Heriyanto Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *