Jakarta|delinews24.net— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan kebijakan baru tentang pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini merupakan bagian dari program reforma agraria untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang membutuhkan hal ini di sampaikan pada 13 Juli 2025 .
Syarat dan Tahapan Pengambilalihan
Nusron menjelaskan, proses pengambilalihan tanah tidak langsung dilakukan, melainkan melalui tahapan peringatan bertahap selama total 587 hari (hampir 4 tahun):
-
Pemberitahuan Awal – Pemerintah mengirim surat pemberitahuan.
-
Peringatan Pertama (3 bulan setelah pemberitahuan) – Jika tidak ada aktivitas, dikirim surat peringatan pertama.
-
Peringatan Kedua (3 bulan berikutnya) – Peringatan lanjutan jika tanah masih menganggur.
-
Peringatan Ketiga & Negosiasi (6 bulan) – Pemerintah memberi kesempatan terakhir untuk bernegosiasi.
-
Penetapan Tanah Telantar – Jika tetap tidak ada perubahan, tanah resmi diambil alih negara.
1,4 Juta Hektar Tanah Telantar Siap Didistribusikan
Saat ini, dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, 1,4 juta hektare telah ditetapkan sebagai tanah telantar dan akan menjadi bagian dari program land reform. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak tanah, termasuk:
-
Hak Guna Usaha (HGU)
-
Hak Guna Bangunan (HGB)
-
Hak Pakai
Tujuan Reforma Agraria
Program ini bertujuan untuk:
✅ Mengoptimalkan penggunaan tanah yang tidak produktif
✅ Mendistribusikan lahan kepada masyarakat kurang mampu
✅ Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan aset terlantar
Pesan untuk Pemilik Tanah
Nusron mengingatkan pemegang sertifikat tanah agar segera memanfaatkan lahannya untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan.
“Jika punya HGU atau HGB tapi tidak digunakan dalam 2 tahun, pemerintah bisa tetapkan sebagai tanah telantar,” tegasnya dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta.