Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Deli Serdang

20 TAHUN TAK BAYAR SEWA, Kini Ngotot Klaim Gedung! Al Washliyah Murka ke Pemkab Deli Serdang!

451
×

20 TAHUN TAK BAYAR SEWA, Kini Ngotot Klaim Gedung! Al Washliyah Murka ke Pemkab Deli Serdang!

Share this article
DR. H. DEDI ISKANDAR BATUBARA, S.SOS., S.H., M.S.P., M.H., C.I.R.B.C., C.W.C. Ketua PW Al Washliyah Sumut

Deli Serdang | delinews24.net – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut), Ustaz Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, mengecam keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang dinilai tidak berterima kasih bahkan mengingkari kesepakatan terkait penggunaan tanah wakaf seluas 35.500 m² untuk SMP Negeri 2 Galang.

Dedi menyatakan, Pemkab Deli Serdang seharusnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati pada masa Pj Bupati Ir. Wiriya Alrahman MM, di mana telah dilakukan serah terima pinjam pakai gedung melalui dokumen resmi. Namun, kini Bupati Asri Ludin Tambunan justru mengeluarkan surat pemberhentian pinjam pakai gedung secara sepihak.

“Ini pelanggaran janji! Kalau mau membatalkan perjanjian, harus ada persetujuan kedua belah pihak, tidak bisa sepihak!” tegas Dedi.

Lebih tegas lagi, ia menantang Pemkab Deli Serdang:
“Kalau masih ngotot mau pakai tanah kami, silakan angkat saja gedung SMPN 2 Galang itu! Tapi satu jengkal pun tanah wakaf Al Washliyah tidak boleh dipakai!”

Latar Belakang Konflik

  • Tanah tersebut berstatus wakaf, yang menurut UU tidak boleh dialihkan atau dipindahkan.
  • Pemkab Deli Serdang telah menggunakan tanah itu selama 20 tahun tanpa membayar sewa, meski putusan Mahkamah Agung (MA) mewajibkan mereka membayar.
  • Al Washliyah menegaskan akan mempertahankan haknya hingga akhir.

“Pemkab harusnya berterima kasih, bukan malah berlaku tidak adil!” tambah Dedi

Example 120x600