Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Aceh

Praktisi Hukum Tanggapi Dugaan Intimidasi Yang diterima Istri Pelapor Kasus KKN di Kajari Singkil

7
×

Praktisi Hukum Tanggapi Dugaan Intimidasi Yang diterima Istri Pelapor Kasus KKN di Kajari Singkil

Share this article

Subulussalam || Delinews24.net- Kasus pelaporan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seorang oknum kepala Desa yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Bulu Ara ke Kejari Aceh Singkil, pada Kamis 09 Desember 2021 lalu, berimbas ketidaknyamanan bagi sang pelapor.

Pasalnya !, dampak dari laporan dugaan KKN yang diduga dilakukan sang oknum kepala desa tersebut, kini istrinya (pelapor) mendapat kiriman pesan WhatsApp mengarah dugaan intimidasi dari seorang oknum berinisial S .

Berdasarkan data yang diterima Kru Media Delinews24, tertulis salah satu pesan dalam 3 pesan singkat yang dikirim, dengan bunyi pesan berbahasa daerah.

” yakin ngo sadam en jabu na jadi tumbal kupema 1×24 mada oda kompirmasi, “.

Jika di artikan pesan melalui terjemahan ke bahasa Indonesia berbunyi, ” yakin ini sadam kalau dia isterinya jadi tumbal, saya buat, saya nanti 1×24 jam kalau dia tidak ada konfirmasinya”,.

Salah Satu pesan Whatsapp yang diterima Pelapor.

Menyikapi kejadian ini mendapat tanggapan dari Prakitisi Hukum bernama M.Purba, SH, terkait laporan sang warga dan dugaan intimidasi yang didapat sang pelapor.

Ini Tanggapannya

Menanggapi laporan dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh Oknum kepala Desa yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Bulu Ara, Praktisi Hukum, M. Purba, SH mengapresiasi tindakan tersebut.

Dirinya menyebut, tentu hal ini (Pelaporan) ada sebab musabab nya ,tidak adanya transparansi terhadap pengunaan Anggaran Dana Desa yang dikelola oknum Kepala Desa tersebut, sehingga timbul niat warga setempat untuk melaporkan nya ke aparat penegak hukum, terang M.Purba ,SH kepada awak media.

Namun dalam tindakan pelaporan yang dilakukan oleh warga terhadap sang oknum kepala desa, saat ini menimbulkan rasa ketidaknyamanan sang pelapor, yang mana kini istrinya, mendapatkan kiriman pesan singkat diaplikasi WhatsApp mengarah ke intimidasi.

Disebut lebih jauh olehnya, tindakan ini sudah masuk dalam katagori perbuatan tidak menyenangkan, karena pesan sudah mengarah kepada pengancaman, jelasnya dalam keterangan pers pada awak media, pada Jumat (16/12/21).

Pun demikian, perlu di ingat bahwa pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP nomor 43/2018, sambungnya, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. Selain itu, pelapor juga mendapatkan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta setelah perkara yang dilaporkannya berkekuatan hukum tetap.

Dan itu mutlak hak masyarakat untuk melaporkan terkait adanya dugaan apapun yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara, pungkas M.Purba lagi.

Dijelaskan lagi oleh ya, ada landasan warga mempertanyakan keterbukaan informasi publik itu jelas diatur didalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik, tutup M.Purba mengakhiri keterangan pers nya kepada awak media.

Example 120x600