BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara menetapkan sebanyak 56 orang yang lulus dalam perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua sekaligus Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Panwaslu Talawi, M. Nasir mengatakan pengumuman Pengawas TPS dilakukan di setelah hasil pleno yang ditetapkan berdasarkan nilai wawancara para peserta. Jum’at (23/10/2024).
“Hari ini sudah diumumkan untuk pengawas TPS yang lulus.
Para PTPS yang sudah dinyatakan lulus akan ditempatkan disetiap TPS yang ada di Desa se-Kecamatan Talawi,” jelas Nasir.
Ia mengungkapkan, bahwa pengumuman penetapan PTSP ini juga diumumkan di Media Sosial resmi Panwaslu Talawi, Kantor Sekretariat Panwas Talawi dan Seluruh Kantor Desa/Kelurahan.
Selain itu, pengumuman juga dapat diakses melalui link : https://drive.google.com/file/d/1vrLg9TBSKFvt1JfDflQDVBca5aOAQaty/view?usp=sharing
Sementara itu, setelah ditetapkannya pengumuman ini, pengawas TPS nantinya akan dilantik sekira tanggal 4 November 2024. Setelah dilantik, maka mereka sudah mulai bertugas melakukan pengawasan.
“Masa kerja pengawas TPS yaitu sejak dilantik hingga tujuh hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya.
Nasir menambahkan, bahwa kerja PTPS tidak hanya bekerja mengawasi saat pencoblosan namun juga saat persiapan, distribusi undangan kepada pemilih, serta memastikan tidak ada atribut paslon di sekitar TPS.
“Adapun tugasnya, memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara saat berlangsungnya Pemilihan.
Termasuk juga pendirian TPS, distribusi logistik, itu juga menjadi konsentrasi pengawasan para pengawas TPS,” tegasnya. (S7)