Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KRIMINALNASIONAL

Sat Resnarkoba Gagal Transaksi Peredaran Narkotika Shabu 4 Kg di Batu Bara.

35
×

Sat Resnarkoba Gagal Transaksi Peredaran Narkotika Shabu 4 Kg di Batu Bara.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Baru-baru ini Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik didamping Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Ferry Kusnadi, S.H.,M.H merilis kasus narkoba pada bulan Januari sampai dengan Desember 2024 sikat 377 tersangka pengedar Narkoba.

Kini kembali lagi Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batu Bara mendapat informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Kamis 19 Desember 2024.

Kronologis singkat kejadian
berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Dr. Ferry Kusnadi, S.H,.M.H mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat tersangka F. Z (27) warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur yang berada di Desa Suka Rame sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap pria tersebut tanpa ada perlawan terhadap petugas.

Setelah itu, petugas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang disandang orang tersebut dan dari dalam tas tersebut ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik Number One yang berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 3000 gram (3 Kg), 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisi narkotika shabu berat brutto : 1000 gram (1 Kg), dan pelaku mengakui akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Ferry Kusnadi, S.H.,M.H terhadap tersangka F. Z di persangkakan sesuai pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (S7)

Example 120x600