Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
Agraria

Hati-Hati! Tanah Warisan Orang Tua Bisa Jadi Milik Negara Jika Terlantar – Ini Aturan dan Cara Menyelamatkannya!

451
×

Hati-Hati! Tanah Warisan Orang Tua Bisa Jadi Milik Negara Jika Terlantar – Ini Aturan dan Cara Menyelamatkannya!

Share this article
jangan telantarkan hak waris jika tak ingin diambil alih oleh negara

Jakarta – Tanah atau rumah warisan orang tua bisa diambil alih oleh negara jika terbukti terlantar atau tidak dimanfaatkan. Informasi ini viral karena banyak masyarakat tidak menyadari adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Lantas, bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya? Dan yang paling penting, bagaimana cara melindungi aset warisan agar tidak hilang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Benarkah Aset Properti Bisa Beralih ke Negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Aturan ini menyatakan bahwa:

tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar lebih dari 2 tahun dapat dicabut haknya oleh negara melalui proses hukum.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui:

  1. PP No. 20 Tahun 2021
    • Pasal 1: Tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai sifat/tujuan pemberian hak.
    • Pasal 10: Pemerintah berwenang menarik kembali tanah terlantar setelah melalui proses peringatan dan pembinaan.
  2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
    • Pasal 27: Hak atas tanah dapat hilang jika tanahnya ditelantarkan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    • Pasal 1834-1835: Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk klaim warisan dalam waktu 30 tahun sejak warisan terbuka.

Mengapa Tanah Warisan Bisa Diambil Negara?

Tanah warisan berisiko menjadi aset negara jika:

  1. Tidak Didaftarkan ke BPN
    Banyak ahli waris tidak segera mengurus peralihan hak waris ke nama mereka, sehingga tanah masih tercatat atas nama almarhum orang tua.
  2. Tidak Dimanfaatkan atau Terlantar
    Misalnya:
    • Tanah dibiarkan kosong tanpa bangunan.
    • Tanah pertanian tidak ditanami.
    • Rumah tidak dihuni dan rusak parah.
  3. Sengketa Warisan yang Berkepanjangan
    Jika keluarga tidak sepakat soal pembagian, tanah bisa terbengkalai dan masuk kategori terlantar.

Cara Melindungi Tanah Warisan Agar Tidak Hilang

1. Segera Urus Peralihan Hak di BPN

  • Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:
    • Sertifikat asli atas nama orang tua.
    • Surat keterangan waris/Akte Notaris.
    • KTP ahli waris.
  • Biaya bervariasi tergantung nilai tanah (bisa cek via aplikasi Sentuh Tanahku).

2. Manfaatkan Tanah Sesuai Peruntukan

  • Bangun rumah atau usaha di atasnya.
  • Jika tanah pertanian, tanami komoditas produktif.
  • Jika tidak bisa dikelola, sewakan atau ajukan Hak Pengelolaan.

3. Awasi Penguasaan oleh Pihak Lain

  • Jika ada orang lain menguasai tanah warisan tanpa hak, segera ajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan KUHPer Pasal 1834-1835.

4. Hindari Sengketa Keluarga

  • Buat perjanjian waris di notaris untuk menghindari konflik.
  • Jika perlu, lakukan mediasi keluarga atau melalui lembaga hukum.

 

FAQ Seputar Tanah Warisan

Q: Berapa lama proses balik nama sertifikat warisan?
A: Sekitar 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Q: Apakah tanah warisan yang belum bersertifikat juga bisa diambil negara?
A: Ya! Tanah tanpa sertifikat lebih rentan klaim pihak lain atau negara. Segera daftarkan ke BPN.

Q: Bagaimana jika tanah warisan sudah dinyatakan terlantar?
A: Masih bisa mengajukan keberatan dengan membuktikan upaya pemanfaatan.

Jangan sampai tanah warisan yang seharusnya menjadi aset berharga justru hilang karena ketidaktahuan hukum. Segera tindak lanjuti dengan:

  1. Urus peralihan hak waris di BPN.
  2. Manfaatkan tanah secara aktif.
  3. Konsultasi ke ahli hukum properti jika ada kendala.
Example 120x600