Sawah Produktif Harus Dijaga Mutlak!
SUMEDANG, 25 Juni 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengeluarkan peringatan keras kepada 86 kepala daerah dan wakil se-Indonesia: “Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan!” Teguran ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Sumedang, Rabu (25/6).
Pesan Krusial di Hadapan Bupati-Wali Kota
Menteri Nusron menegaskan dengan tegas:
“Hanya lahan non-LP2B yang boleh dikonversi. Banyak sawah hilang karena rekomendasi tidak tepat. Ini harus dihentikan!”
Ia menjelaskan dilema pembangunan nasional:
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya sawah atau kebun. Jika sawah produktif terus jadi perumahan, swasembada pangan gagal total.”
Mekanisme Perlindungan LP2B
-
Sawah LP2B wajib dipertahankan secara permanen untuk pertanian
-
Jika terpaksa dialihfungsikan, wajib ganti dengan lahan produktivitas setara
-
Penetapan LP2B adalah kewenangan pemda, dengan target nasional:
87% Lahan Baku Sawah (LBS) harus berstatus LP2B
Dampak Jika Diabaikan
Nusron memprediksi konsekuensi serius:
*”Konversi sawah LP2B = bunuh produktivitas pangan nasional. Kita sudah kehilangan terlalu banyak lahan strategis.”*
Dukungan Pejabat Kunci
Hadir mendampingi Menteri:
-
Kepala Biro Humas & Protokol Harison Mocodompis
-
Kepala Kanwil BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar
-
Wakil Menteri Perhubungan Suntana (sebagai narasumber)
Pesan Penutup Menteri:
“Pengendalian alih fungsi bukan menghambat pembangunan, tapi menjamin keberlanjutan. Jangan korbankan pangan untuk kepentingan sesaat!”
Fakta Cepat:
-
LP2B = Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Target RPJMN: 8,7 juta hektar sawah masuk LP2B
-
Alih fungsi sawah di Jawa mencapai 150.000 hektar/tahun (data KLHK)