Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DARI REDAKSI

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer: Online & Offline

284
×

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer: Online & Offline

Share this article
Ilustrasi BPJS-Ketenagakerjaan untuk Pekerja Harian Lepas

delinews24.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi pekerja lepas atau freelancer untuk mendapatkan perlindungan sosial melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), (30 Juni 2025), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dikhususkan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup pekerja paruh waktu, wiraswasta, dan pekerja lepas.

Manfaat Program JHT untuk Pekerja Lepas

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan tiga program utama bagi peserta BPU:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan uang tunai saat peserta pensiun (usia 56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, cacat total, atau meninggal dunia.

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan saat peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.

  3. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan jika peserta meninggal dunia.

Besaran Iuran Bulanan:

  • JHT: 2% dari penghasilan (min. Rp 20.000, maks. Rp 414.000)

  • JKK: 1% dari penghasilan (min. Rp 10.000, maks. Rp 207.000)

  • JKM: Flat Rp 6.800 per bulan

Syarat Pencairan JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT dalam kondisi berikut:
✔ Mencapai usia 56 tahun
✔ Berhenti bekerja atau mengundurkan diri
✔ Terkena PHK dan tidak bekerja di tempat lain
✔ Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
✔ Cacat total tetap
✔ Meninggal dunia

Selain itu, peserta juga bisa mengambil sebagian dana JHT (maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah) jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran Online:

  1. Akses portal BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

  2. Pilih “Pendaftaran Peserta” → Individu (Pekerja BPU)

  3. Masukkan email dan kode captcha, lalu klik DAFTAR

  4. Aktivasi akun melalui email

  5. Isi data diri lengkap

  6. Lakukan pembayaran setelah mendapat kode iuran

  7. Terima kartu peserta digital via email atau ambil di kantor cabang

Pendaftaran Offline:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

  2. Isi formulir pendaftaran

  3. Ambil nomor antrian

  4. Serahkan dokumen (KTP/NIK)

  5. Bayar iuran sesuai ketentuan

  6. Terima kartu peserta

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP/NIK

  • Alamat email aktif

Mengapa Pekerja Lepas Perikut BPJS Ketenagakerjaan?

Program ini memberikan jaminan finansial di masa depan, terutama bagi pekerja lepas yang tidak memiliki tunjangan pensiun dari perusahaan. Dengan iuran terjangkau, peserta bisa mendapatkan manfaat besar di saat dibutuhkan.

“Jangan tunggu sampai tua baru sadar pentingnya jaminan sosial. Segera daftar dan dapatkan manfaatnya,” imbau BPJS Ketenagakerjaan dalam rilis resminya.

Example 120x600