Example floating
Example floating
NASIONAL

Skandal Rp285 Triliun: Riza Chalid dan 8 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Terminal BBM Merak

433
×

Skandal Rp285 Triliun: Riza Chalid dan 8 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Terminal BBM Merak

Share this article
Ilustrasi Kebocoran duit pertamina karena di korupsi merugikan warga

Jakarta|delinews24.net  – Kejaksaan Agung (Kejagung) 11 Juli 2025. Resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu nama yang mencolok adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan penyewaan Terminal BBM Merak. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285,017 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Latar Belakang dan Modus Operandi

Berdasarkan siaran pers Kejagung, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid bersama tiga tersangka lainnya—HB (eks-Direktur Pemasaran Pertamina), AN (eks-VP Supply & Distribusi Pertamina), dan GRJ—melakukan intervensi kebijakan di Pertamina dengan memaksakan kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak meski Pertamina tidak membutuhkan tambahan penyimpanan.

“Mereka menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak, sehingga setelah 10 tahun, Terminal Merak seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi klausul itu dihilangkan,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Kerugian Negara dan Penyimpangan Kontrak

Kejagung menyoroti tiga penyimpangan utama:

  1. Penetapan harga kontrak yang terlalu tinggi, menguntungkan PT OTM milik Riza Chalid.

  2. Penghilangan klausul transfer aset yang seharusnya membuat Terminal Merak menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun.

  3. Intervensi kebijakan internal Pertamina tanpa dasar kebutuhan operasional.

Kajian dari Pranata UI mengonfirmasi bahwa skema ini merugikan negara secara sistematis.

Daftar 9 Tersangka dan Peran Mereka

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya berasal dari jajaran petinggi Pertamina dan mitra bisnisnya:

  1. AN: VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015).

  2. HB: Direktur Pemasaran Pertamina (2014).

  3. TN: VP Integrated Supply Chain (2017–2018).

  4. DS: VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020).

  5. AS: Direktur Gas & Petrokimia PT Pertamina International Shipping (PIS).

  6. HW: SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020).

  7. MH: Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021).

  8. IP: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Riza Chalid Masih Buron di Singapura

Kejagung mengaku kesulitan mendatangkan Riza Chalid, yang saat ini berada di Singapura. Meski telah dipanggil tiga kali, ia tidak pernah memenuhi panggilan.

“Kami telah mengambil langkah hukum untuk membawanya ke Indonesia,” tegas Qohar.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejagung berencana mengajukan permintaan bantuan hukum internasional (MLA) jika Riza tetap tidak kooperatif. Sementara itu, penyidikan terhadap delapan tersangka lainnya terus diperdalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Analisis Ahli:
Pengamat hukum korupsi, Prof. Hadi Rahmat, menyebut kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di BUMN strategis. “Jika tidak ada perubahan sistem, pola serupa bisa terulang,” ujarnya.

Pertamina sendiri belum memberikan pernyataan resmi, tetapi sumber internal menyatakan perusahaan siap mendukung proses hukum.

Kesimpulan:
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia, terutama mengingat nilai kerugian yang fantastis. Keberhasilan Kejagung membawa Riza Chalid dan kroni-kroninya ke pengadilan akan menjadi penentu apakah korupsi skala triliunan benar-benar bisa dihukum.

Example 120x600