Jakarta|delinews24.net – Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait pengangkatan perangkat desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Desa No. 6/2014 serta penyesuaian dalam Permendagri No. 67/2017 (revisi dari Permendagri No. 83/2015). Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian kriteria, proses seleksi, dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa di tahun 2025.
7 Syarat Wajib Jadi Perangkat Desa 2025
Berdasarkan UU No. 3/2024, berikut persyaratan mutlak untuk mendaftar sebagai perangkat desa:
-
Kewarganegaraan
-
Wajib Warga Negara Indonesia (WNI).
-
-
Domisili
-
Berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan.
-
-
Batas Usia
-
Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.
-
-
Pendidikan
-
Minimal SMA/sederajat (dapat berbeda sesuai Perda kabupaten/kota).
-
-
Bersih dari Tindak Pidana
-
Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥5 tahun penjara.
-
-
Kesehatan
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).
-
-
Kelakuan Baik
-
Tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum berat.
-
Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa
Proses rekrutmen perangkat desa kini diatur lebih transparan melalui 6 tahap:
-
Pengumuman Lowongan
-
Dibuka oleh Kepala Desa dan diumumkan ke masyarakat.
-
-
Pendaftaran Berkas
-
Calon mengajukan dokumen kelengkapan ke Kepala Desa.
-
-
Seleksi Komprehensif
-
Meliputi ujian tertulis, praktik, dan wawancara oleh tim seleksi (melibatkan unsur masyarakat/pihak ketiga).
-
-
Konsultasi dengan Camat
-
Kepala Desa mengajukan nama calon terpilih ke Camat untuk verifikasi.
-
-
Penerbitan SK
-
Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah mendapat rekomendasi.
-
-
Pelantikan
-
Dilaksanakan oleh Kepala Desa di hadapan masyarakat.
-
Perubahan Signifikan di 2025
-
Peningkatan Perlindungan Hak
-
Perangkat desa kini diakui setara ASN dalam hal hak dasar (meski bukan PNS), termasuk jaminan hukum.
-
-
Transparansi Lebih Ketat
-
Proses rekrutmen wajib melibatkan partisipasi publik dan audit independen.
-
-
Kesejahteraan Meningkat
-
Gaji perangkat desa disesuaikan dengan gaji pokok PNS:
-
Kepala Desa: Rp2.426.640 (120% gaji PNS gol. II/a) + tunjangan Rp500.000.
-
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110% gaji PNS gol. II/a) + tunjangan Rp450.000.
-
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 (100% gaji PNS gol. II/a) + tunjangan Rp400.000.
-
-
Analisis: Tantangan ke Depan
-
Pemerataan Kualitas SDM
-
Perbedaan standar pendidikan antardaerah perlu disinkronkan melalui pelatihan berbasis kompetensi.
-
-
Pengawasan Integritas
-
Mekanisme pelaporan pelanggaran oleh masyarakat harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
-
-
Anggaran Desa
-
Kenaikan gaji perlu diimbangi dengan optimalisasi pendapatan asli desa (PADes) dan alokasi dana desa (ADD).
-
Penutup
Perubahan regulasi ini diharapkan mendorong profesionalisme perangkat desa dan meningkatkan daya tarik generasi muda berkontribusi di tingkat akar rumput.
“Dengan aturan baru, kami ingin pastikan perangkat desa bukan hanya memenuhi syarat administratif, tapi juga kompeten dan berintegritas,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.