Batu Bara|delinews24.net – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk segera menangkap Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPHP RI, Markus Laia, S.H., M.Hum, didampingi Sekretaris Umum Ibrahim, S.H., dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Latar Belakang Kasus: Penyimpangan Dana BTT Rp16 Miliar
Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai Rp16 miliar. Sebagian dana tersebut disalurkan ke BPBD Batu Bara untuk sejumlah kegiatan penanggulangan bencana. Namun, audit Inspektorat Pemkab Batu Bara menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran oleh MSEH, dengan kerugian negara mencapai Rp2.043.589.270.
Modus Operandi: Dana Dialihkan, Pihak Ketiga Tak Dibayar
Divisi Humas DPN LPHP RI, M. Sukri, S.H., menjelaskan bahwa terdapat dugaan kuat MSEH menggunakan dana BTT untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai peruntukan resmi. Selain itu, sejumlah penyedia barang dan jasa mengaku telah menyelesaikan pekerjaan namun belum menerima pembayaran.
“Ada laporan dari kontraktor bahwa mereka sudah menyerahkan hasil kerja, tapi hingga kini tidak dibayar. Ini sangat merugikan banyak pihak,” tegas Sukri.
Tuntutan LPHP RI: Kejaksaan Harus Proaktif
LPHP RI menilai Kejari Batu Bara terlalu lamban menangani kasus ini. Padahal, status MSEH sebagai DPO seharusnya mempercepat proses penegakan hukum.
“Kejaksaan tidak boleh hanya diam di kantor. Masyarakat menuntut tindakan nyata,” tegas Markus Laia.
Respons Aparat & Perkembangan Terkini
Sampai berita ini diturunkan, Kejari Batu Bara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut penyelidikan masih berjalan, termasuk pelacakan terhadap MSEH.
Dampak & Rekomendasi
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan anggaran daerah dan berpotensi mengganggu program penanggulangan bencana di Batu Bara. LPHP RI mendorong:
Penangkapan segera terhadap MSEH.
Audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BTT di BPBD.
Perbaikan sistem pengawasan untuk mencegah korupsi serupa.