delinews24.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dengan denda sama.
Dasar Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom secara hukum terbukti melanggar:
- Penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula saat menjabat (2015-2016)
- Pelanggaran aturan perundang-undangan terkait tata niaga impor
- Kerugian negara Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar dalam kasus ini
Namun, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena majelis hakim menyimpulkan tidak ada keuntungan pribadi yang diperolehnya.
Faktor Pemberat dan Peringan
Hakim mempertimbangkan:
- Pemberat: Kebijakan Tom dinilai “mengedepankan ekonomi kapitalis, bukan Pancasila”.
- Peringan: Rekam jejak bersih, kooperatif di persidangan, dan sikap sopan selama proses hukum.
Bantahan Tom Lembong
Tom bersikukuh tidak bersalah dengan alasan:
- Kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
- Prosedur telah melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian BUMN di bawah Rini Soemarno.
Majelis hakim mengesampingkan keterangan Rini yang menyatakan sedang ada agenda keluarga di Jawa saat kasus terjadi, dengan alasan “tidak sah”.
Proses Hukum Berlanjut
Tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding. “Putusan ini tidak mencerminkan keadilan karena klien kami bertindak sesuai mandat pemerintahan,” ujar salah satu pengacaranya.
Analisis: Vonis ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik, sekaligus memantik debu tentang batasan tanggung jawab menteri dalam menjalankan instruksi presiden.