Pandan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE., M.Si, menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis terdepan dalam memerangi mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Manaek menilai bahwa praktik penyerobotan, pemalsuan dokumen, dan penguasaan tanah secara ilegal bukan hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses pertanahan.
Melalui penguatan pengawasan, peningkatan transparansi layanan, serta pembukaan ruang pelaporan masyarakat, Manaek memastikan setiap langkah pelayanan pertanahan di Tapanuli Tengah berjalan bersih, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
Manaek juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan mafia tanah. Caranya sederhana namun sangat penting: pastikan seluruh dokumen tanah tersimpan dengan baik, lakukan pengecekan keaslian Sertipikat secara berkala, hindari transaksi tanah yang tidak melalui proses resmi, waspadai pihak-pihak yang menawarkan ‘jalan pintas’, serta segera melaporkan bila menemukan hal-hal mencurigakan di lapangan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah percaya bahwa wilayah ini dapat terbebas dari praktik mafia tanah.
Bersama kita jaga tanah kita, jaga hak kita, dan jaga masa depan Tapanuli Tengah













