Example floating
Example floating
Agraria

Pemerintah Percepat Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pangan

483
×

Pemerintah Percepat Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pangan

Share this article

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memprioritaskan percepatan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah. Tujuannya untuk memasukkan dan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) agar tidak beralih fungsi.

“Kami menargetkan dalam tiga bulan ke depan prosesnya sudah clear, dan awal 2026 sudah selesai. Kami di ATR/BPN pro terhadap ketahanan pangan,” tegas Menteri Nusron dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Target 87% Lahan Sawah Terlindungi

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah diminta menyelesaikan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi terhadap lahan baku sawah (LBS) paling lambat Februari 2026. Data ini akan menjadi dasar untuk merevisi Perda RTRW dengan target menetapkan 87% dari total LBS sebagai KP2B, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kondisi RTRW Saat Ini

Hingga saat ini, dari 38 provinsi di Indonesia:

  • 6 provinsi sudah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari LBS.
  • 19 provinsi sudah memiliki KP2B, tetapi belum mencapai target 87%.
  • 13 provinsi bahkan belum mencantumkan KP2B sama sekali dalam RTRW-nya.

Oleh karena itu, revisi Perda RTRW sangat mendesak untuk dilakukan guna menciptakan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan mencegah alih fungsi lahan sawah.

Dukungan dari Kementerian Lain

Mendukung langkah ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan komitmennya untuk membantu mengawal daerah-daerah dalam merevisi RTRW. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BMKG.

Example 120x600