delinews24.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses layanan kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok AI, di seluruh wilayah Indonesia mulai pekan ini. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan masifnya penyalahgunaan fitur tersebut untuk pembuatan konten deepfake seksual non-konsensual yang menyasar warga sipil hingga figur publik.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah darurat untuk melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi digital yang kian meresahkan.
Penyalahgunaan Teknologi yang Melampaui Batas Berdasarkan hasil investigasi tim patroli siber Komdigi, mesin generatif Grok AI pada platform X ditemukan tidak memiliki filter keamanan yang memadai. Pengguna dapat dengan mudah memberikan instruksi untuk mengubah foto asli seseorang menjadi konten pornografi realistis tanpa izin.
“Kami menemukan adanya peningkatan laporan terkait penyalahgunaan Grok untuk memproduksi konten asusila palsu. Ini bukan soal menghambat inovasi, melainkan soal penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dasar Hukum dan Syarat Pembukaan Blokir Pemerintah menyandarkan keputusan ini pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk memastikan layanannya bersih dari konten yang melanggar hukum Indonesia.
Komdigi menyatakan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Namun, pemerintah memberikan syarat ketat bagi X jika ingin layanannya kembali beroperasi di Indonesia. “Kami menuntut adanya komitmen teknis berupa safeguards atau filter otomatis yang mencegah pembuatan konten ilegal. Jika pihak X tidak dapat memberikan jaminan keamanan tersebut, maka pemutusan akses akan diperpanjang,” tambah Meutya.
Respon Internasional dan Efek Domino Langkah berani Indonesia sebagai negara pertama yang memblokir total Grok AI rupanya memicu reaksi global. Malaysia secara resmi mengikuti langkah serupa pada 11 Januari 2026, sementara Australia dan Inggris dikabarkan mulai melakukan investigasi mendalam terhadap standar etika teknologi besutan xAI tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak platform X belum memberikan pernyataan resmi terkait pemblokiran di Indonesia. Namun, laporan internal menunjukkan adanya upaya pembatasan fitur pembuatan gambar oleh xAI sebagai respon awal terhadap kritik internasional.
Pengamat komunikasi digital menilai langkah Komdigi ini merupakan sinyal kuat bagi raksasa teknologi global agar tidak mengabaikan kedaulatan digital dan norma hukum lokal di negara tempat mereka beroperasi.













