delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana alam. Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (19/01/2026), Menteri Nusron menjamin adanya kepastian hukum sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta ini secara khusus membahas penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Menteri Nusron.
Kategorisasi Tanah Terdampak: Musnah dan Tidak Musnah Menteri Nusron memaparkan bahwa berdasarkan kondisi lapangan, tanah terdampak bencana dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang secara fisik hilang akibat banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
Kedua, tanah terdampak namun tidak musnah, di mana pemerintah mendorong langkah rekonstruksi atau reklamasi sesuai kondisi teknis. Terkait dokumen yang hilang, Menteri Nusron memberikan jaminan bagi masyarakat.
“Penerbitan sertipikat pengganti bagi pemilik yang dokumennya hilang atau rusak akibat bencana akan dilakukan sesuai ketentuan. Negara menjamin hak tersebut tetap diakui,” tegasnya.
Momentum Pendaftaran Tanah Bagi lahan yang sebelumnya belum terdaftar, Menteri Nusron menilai pemulihan pascabencana dapat menjadi momentum untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya. Langkah ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional guna mencegah sengketa di masa depan.
“Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.
Dukungan Legislatif Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN. Ia berharap dukungan kementerian tidak hanya berhenti pada warga, tetapi juga membantu kementerian/lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan infrastruktur.
“Kita tentu berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga tempat itu bisa dilakukan, termasuk bagaimana dukungan kementerian membantu proses pemulihan agar berjalan baik ke depan,” ujar Rifqinizamy.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta jajaran Wakil Menteri Dalam Negeri. Kehadiran para pimpinan lembaga ini menandai sinergi lintas sektor dalam penanganan bencana nasional yang komprehensif.













