delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker-RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR, Senin (19/1/2026), yang membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lain.
“Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” tegas Menteri Nusron di hadapan para anggota dewan.
Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan dua kategori utama tanah terdampak bencana. Pertama, tanah musnah yang hilang akibat bencana seperti longsor atau abrasi. Untuk kategori ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian hingga menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Kedua, tanah terdampak yang tidak musnah, yang penanganannya akan difokuskan pada upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis lapangan.
Lebih lanjut, Menteri Nusron memberikan jaminan bagi korban yang kehilangan atau merusak sertipikatnya akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bencana dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Langkah ini bertujuan memasukkan aset masyarakat ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Menteri Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum bagi korban bencana dapat diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam proses pemulihan.
Rapat yang turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala BKN, Kepala LAN, serta Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri PAN-RB ini diakhiri dengan komitmen untuk terus berkoordinasi dalam penanganan pascabencana yang komprehensif, mencakup aspek fisik, hukum, dan sosial ekonomi masyarakat.













