delinews24.net – Kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani pemulihan hak atas tanah pascabencana menjadi sorotan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, secara khusus mempertanyakan ketersediaan dana untuk pengurusan administrasi pertanahan bagi warga terdampak di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
“Tolong disampaikan, urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertipikat untuk korban terdampak bencana,” tanya Mardani Ali Sera di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Mardani menekankan pentingnya keterbukaan mengenai potensi hambatan anggaran, mengingat skala kerusakan di tiga provinsi tersebut cukup besar dan membutuhkan perhatian khusus agar masyarakat tidak terbebani biaya administrasi di tengah musibah.
Strategi Refocusing Anggaran Menanggapi keraguan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa masalah pendanaan tidak akan menghambat pelayanan kepada rakyat. Ia memastikan kementerian memiliki fleksibilitas untuk mengalihkan anggaran guna prioritas kebencanaan.
“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” tegas Menteri Nusron di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II.
Data Lama Menjadi Tantangan Teknis Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan sebenarnya bukan pada aspek finansial, melainkan pada rekonstruksi data fisik dan yuridis. Tanah dengan sertipikat yang terbit sebelum tahun 1997, serta tanah adat yang belum terdaftar, menjadi titik paling krusial karena hilangnya dokumen pendukung atau warkah.
“Tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah. Ini yang agak berat di situ,” ungkapnya.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN terus melakukan identifikasi di wilayah terdampak guna memastikan masyarakat mendapatkan kembali hak legal atas tanah mereka melalui prosedur yang disederhanakan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan status sosial-ekonomi masyarakat di wilayah bencana melalui kepastian hukum pertanahan.













