Example floating
Example floating
--> Sumatera Utara

Dugaan Korupsi Inalum: Perubahan Skema Pembayaran Diduga Akibatkan Kerugian USD 8 Juta

425
×

Dugaan Korupsi Inalum: Perubahan Skema Pembayaran Diduga Akibatkan Kerugian USD 8 Juta

Share this article
Kejati Sumut Kembali Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus Aluminium Alloy

delinews24.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tersangka dengan inisial OAK, yang merupakan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, ditahan pada Senin (22/12) terkait transaksi penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk pada tahun 2019.

Modus Perubahan Skema Pembayaran yang Merugikan

Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., mengungkapkan modus operandi yang diduga. “Tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah ditahan sebelumnya) diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran,” jelas Bani.

Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai (cash) dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Kerugian Negara yang Diperkirakan Mencapai Rp133 Miliar

Akibat perubahan skema tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan. “Kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara dengan Rp133.496.000.000 (Rp133,5 miliar) berdasarkan kurs saat ini,” ungkap Bani. Namun, untuk kepastian nominal kerugian negara, tim penyidik masih melakukan proses perhitungan lebih lanjut.

Sangkutan Hukum dan Masa Tahanan

Atas perbuatannya, tersangka OAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, OAK resmi ditahan dengan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Komitmen Penyidikan yang Berkelanjutan

Bani Ginting menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. “Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Penahanan terhadap mantan Direktur Pelaksana ini menunjukkan upaya yang sistematis dari Kejati Sumut untuk mengungkap secara tuntas praktik yang diduga merugikan keuangan negara di tubuh BUMN penghasil aluminium tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Example 120x600